Akuntabilitas RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Poltabes Yogyakarta
DAHLIANA, Dahliana
2007 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Perubahan zaman ke era global dan demokrasi menuntut redefinisi paradigma penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dari rule government menjadi good governance, yang tidak saja menggantungkan diri pada pemerintah semata melainkan juga melibatkan semua unsur yang ada pada sebuah negara yaitu, pemerintah`, masyarakat dan swasta/bisnis. Di antara komponen yang menyusun good governance, terdapat tiga unsur pokok yaitu, (1) akuntabilitas, (2) transparansi, dan (3) partisipasi masyarakat. Unsur-unsur tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, ada hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi, masingmasing adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya. Meskipun demikian, merujuk Asian Development Bank, akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip ini. Skripsi ini akan mengungkap mengenai akuntabilitas RPK Poltabes Yogyakarta serta kerjasama yang terjalin antara RPK dengan WCC. Rifka Annisa sebagai representasi dari masyarakat madani yang sangat penting untuk membangun sebuah good governance. Penelitian ini menemukan bahwa akuntabilitas RPK Poltabes Yogyakarta masih rendah. Akuntabilitas yang masih rendah tersebut dipengaruhi oleh: budaya patriarkhi yang bercokol di tubuh Polri, rendahnya komitmen petugas RPK untuk memperjuangkan hak hukum korban, dan kerjasama yang terjalin antara RPK dengan WCC. Rifka Annisa belum dapat berjalan dengan baik. Untuk itu rekomendasi yang bisa diberikan adalah Polri harus di desak untuk lebih memberi prioritas pada pelayanan masyarakat utamanya kepada perempuan korban kekerasan. Upaya itu dapat dilakukan dengan memasukkan RPK dalam struktur kelembagaan Polri, dan membuat mekanisme penanganan khusus untuk melindungi privasi korban. Komitmen petugas RPK juga harus ditingkatkan dengan lebih membuka diri pada aturan hukum yang lebih responsif dan sensitif gender, bukan dengan semata-mata tergantung pada pasal-pasal KUHP. Dalam melakukan kerjasama, RPK perlu lebih terbuka dengan kehadiran WCC. Rifka Annisa, untuk mengatasi bias-bias yang sering muncul dalam pelayanan korban KTP di kepolisian dan demi keadilan yang juga menjadi hak asasi perempuan.
Kata Kunci : Pelayanan Publik; Poltabes