Implementasi Pemberian Izin Pembangunan Plaza Ambarrukmo Yogyakarta
PAMUNGKAS, Dewie Rahmawati, Dewie Rahmawati Pamungkas; Pembimbing: Yeremias T. Keban
2006 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Dalam era otonomi daerah saat ini, daerah diberi kesempatan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan didaerah secara lebih mandiri dan optimal. daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk mencukupi kebutuhannya sendiri, Salah satu cara untuk mendapatkan dana bagi pembangunan daerah adalah dengan menarik datangnya para investor. Pembangunan di daerah memerlukan investasi dalam jumlah besar. Salah satu pembangunan yang dikelola oleh investor yang saat ini sedang marak dilakukan adalah pembangunan mall. Bagi pemerintah daerah, mall menjanjikan sederetan pos pemasukkan yang dapat menunjang PAD melalui biaya perijinan yang harus dilalui oleh investor. karena untuk bisa melakukan investasi, pihak investor harus mematuhi prosedur perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di kabupaten Sleman, deregulasi pelayanan investasi lewat pelayanan satu atap. Hal ini dilakukan agar perijinan investasi lebih murah dan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian ijin pembangunan Plaza Ambarukmo yogyakarta dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam implementasi pemberian ijin pembangunan Plaza Ambarukmo yogyakarta. Berdasarkan kerangka teori peneliti melihat ada empat faktor yang mempengaruhi implementasi pemberian ijin yaitu faktor kemampuan SDM, komunikasi, kesadaran kelompok sasaran dan kesadaran dinas pelaksana. Dan ada satu faktor yang dipengaruhi yaitu faktor implementasi pemberian ijin. Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada key person yang terlibat dalam implementasi. Kemudian untuk data sekunder diperoleh dengan dokumen tertulis. Analisis dari penelitian ini adalah implementasi berjalan berdasar perda kabupaten Sleman no 19 tahun 2001 tentang IPPT, bahwa setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tanah harus mendapatkan ijin lokasi terlebih dahulu. Setelah itu harus mengajukan permohonan IMB berdasarkan Perda Kabupaten Sleman no 1 tahun 1990 tentang peraturan bangunan. Perijinan tersebut harus dilalui sebelum melakukan pembangunan. Untuk faktor kemampuan SDM dilihat dari kuantitas dikatakan masih rendah, tetapi kualitasnya sudah cukup baik. Faktor komunikasi dinyatakan masih kurangnya sosialisasi kepada kelompok sasaran, sehingga derajat kejelasan yang diterima kelompok sasaran juga kurang. Kemudian dari kesadaran kelompok sasaran dinyatakan penerimaan kelompok sasaran sudah cukup baik, hal ini berdampak pada adanya sikap kepatuhan terhadap peratuan.yang terakhir kesadaran dinas pelaksana patuh terhadap prosedur yang ada dalam peraturan, tetapi adanya kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Saran yang dapat ditawarkan adalah agar pelayanan perijinan benar-benar dalam satu atap secara fisik, sehingga lebih mudah. Perlunya mengoptimalkan pegawai yang ada. Dan peningkatan sosialisasi kepada kelompok sasaran, sehingga tingkat pemahaman kelompok sasaran akan lebih baik. Yang akan meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Dan yang terakhir dinas pelaksana harus lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Kata Kunci : Birokrasi; Perijinan