Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus Pedagang Angkringan di Kawasan Malioboro)
NILAWATI, Fitry, Fitry Nilawati; Pembimbing: Erwan Agus Purwanto
2006 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Implementasi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima merupakan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menata Kota Yogyakarta agar terlihat bersih, indah, dan nyaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro, khususnya pedagang angkringan dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, beserta pendekatan studi kasus. Kemudian jenis data yang digunakan bersumber dari wawancara dengan para stakeholders yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini dan pedagang angkringan, kuesioner yang ditujukan bagi para pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro, khususnya pedagang angkringan, observasi di lapangan, dan dokumentasi. Data-data tersebut akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima, khususnya pedagang angkringan di Kawasan Malioboro menimbulkan respon yang bermacam-macam dari para pedagang angkringan. Pada awalnya, implementasi kebijakan kurang berjalan dengan sempurna, karena menimbulkan konflik dan banyak protes di kalangan pedagang angkringan, namun setelah melewati suatu proses, kebijakan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan isi dari kebijakan dan pada akhirnya mayoritas dari para pedagang angkringan pun dapat memahami isi dari kebijakan tersebut dan bersedia untuk menerima dan melaksanakan kebijakan tersebut dengan mematuhi segala macam aturan yang terdapat dalam isi kebijakan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diupayakan saran-saran agar lebih dipertimbangkan oleh para pelaksana kebijakan, yaitu (1) Kinerja dari Pemerintah Kota Yogyakarta harus lebih ditingkatkan dan selalu konsisten dengan semua kesepakatan yang diputuskan bersama untuk dilaksanakan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik dan maksimal, (2) Pemerintah Kota Yogyakarta dalam merumuskan suatu kebijakan hendaknya lebih meningkatkan sosialisasi, akomodasi, dan partisipasi, agar ke depannya mampu mengimplementasikan suatu kebijakan dengan baik, (3) Perlu adanya koordinasi intensif dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan para pedagang angkringan, sehingga program penataan pedagang kaki lima dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan dan tidak banyak menimbulkan konflik dan respon yang negatif di dalam masyarakat, khususnya pedagang angkringan.
Kata Kunci : Penataan Pedagang Kaki Lima