Contracting Out Sistem Pemipaan PDAM Kabupaten Sleman
NURHAYATI, Isti, Isti Nurhayati; Agus Pramusinto
2006 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Perkembangan Kabupaten Sleman berdampak kepada pengembangan PDAM Kabupaten Sleman. Penambahan penduduk, pertumbuhan jumlah perumahan dan kepercayaan swasta untuk mengembangkan sektor pembangunan kawasan merupakan pengaruh bagi keberlangsungan PDAM Sleman. Pertambahan penduduk dan perumahan berbanding dengan penambahan kebutuhan air. PDAM Kabupaten Sleman selaku perusahaan monopoli di bidang air mempunyai kepercayaan dari masyarakat untuk menyediakan air. Bertambahnya pelanggan tidak dibarengi dengan kepemilikan infrastruktur pemipaan. Melalui penelitian ini akan diketahui jawaban dari pertanyaan penelitian “Bagaimana Contracting Out Sistem Pemipaan PDAM Kabupaten Sleman dilaksanakan?”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif kualitatif. Unit analisis penelitian adalah proses dan implementasi contracring out dan negosiasi. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa PDAM Kabupaten Sleman tidak memiliki infrastruktur pemipaan dalam kualitas dan kuantitas yang baik untuk memenuhi pelanggan. Ketidakmampuan ini disebabkan karena posisi PDAM selaku Perusahaan (BUMD) dengan nilai sosial yang diembannya. Posisi PDAM Kabupaten Sleman belum mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal. Kerugian merupakan hasil operasionalisasi. Tawaran swasta untuk bekerjasamayang nantinya menjadi pelanggan PDAM- diterima dengan baik. Swasta membutuhkan air dan PDAM memiliki air. PDAM yang tidak memiliki dana untuk menyediakan sistem jaringan menyerahkan semua pembiayaan kepada Swasta. Kerjasama ini menghasilkan bentuk Contracting Out BTO (Build-Transfer- Operated). Swasta yang membangun lalu menyerahkan ke PDAM Kabupaten Sleman untuk selanjutnya dioperasionalkan dan menjadi asset PDAM. Pelaksanaan Contracting Out membawa manfaat bagi PDAM Kabupaten Sleman. PDAM dapat memiliki penambahan sistem jaringan baru tanpa mengeluarkan biaya penyediaan dan pemasangan. Penambahan pelanggan dari diadakannya kontrak membawa pemasukan air bagi PDAM. Namun manfaat yang diterima PDAM berkurang sebesar Rp. 67 juta dari penyimpangan kontrak yang dilakukan dari akhir tahun 2002-2003. penyimpangan terjadi karena uang Kontrak tidak dimasukkan ke kas PDAM Kabupaten Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perda yang mengatur tentang kontrak PDAM dengan swasta belum ditemukan. Hal ini juga menjadi peluang besar terjadinya penyimpangan Contracting Out Sistem Pemipaan PDAM Kabupaten Sleman.
Kata Kunci : Air Minum; Kebijakan