Berbagai Persoalan Seputar Pendirian Tempat Ibadah di Tengah Kehidupan Pluralisme Agama di Indonesia
ADIPRATAMA, Reza M., Reza M. Adipratama
2006 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Hak untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing adalah merupakan hak yang paling azasi. Hak azasi tidak dijamin di negara ini yaitu beberapa pihak dengan penutupan sejumlah tempat ibadah. Di Jawa Barat terjadi penutupan tempat ibadah yang diklaim telah disalahgunakan dan melanggar ketentuan tempat ibadah.Di saat yang bersamaan umat Nasrani membela diri dengan mengatakan mereka telah mengajukan izin pendirian namun izin tidak kunjung tiba. Konflik antar pemeluk agama yang disebabkan oleh agama yang terjadi dalam bentuk laten di Indonesia berhimpitan dengan faktor kesejahteraan,sistem sosial, hasil sosialisasi mengenai kelompok lain, sifat rezim negara. Menurut banyak ahli ilmu sosial agama dipercaya hanya menjadi kendaraan konflik yang disebabkan oleh penyebab lain.
Kata Kunci : Kehidupan Beragama - Indonesia