Partisipasi Masyarakat Melalui Badab Perwakilan Desa (BPD) dalam Proses Pembuatan Keputusan Desa
PERYWARTA, Perywarta
2005 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa membawa nuansa baru, yaitu adanya pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dari yang bersifat sentralistik dan penyeragaman menuju pemerintahan yang desentralistik yang berakar dari bawah dan lebih bersifat heterogen. Pergeseran politik desentralisasi ini juga membawa pengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dengan kehadiran lembaga baru yaitu Badan Perwakilan Desa (BPD). Seiring dengan hal tersebut undang-undang otonomi daerah ini juga telah membawa angin segar bagi terjadinya pemerataan, keadilan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat melalui BPD dalam proses pembuatan keputusan desa. Penelitian ini menggunakan methode Deskriptif Kualitatif yang dilakukan di desa Trimulyo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, pengamatan dan membuat catatan selama berada dilapangan serta didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat Desa Trimulyo dalam Proses Pembuatan Keputusan Desa secara langsung melalui BPD masih sangat kurang. Namun demikian masyarakat sangat aktif dalam rapat ditingkat RT/RW dan rapat ditingkat Padukuhan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ada di desa. Dalam forum ini masyarakat biasanya menyampaikan aspirasinya yang kemudian disampaikan oleh Kepala Dukuh sebagai wakil masyarakat kepada Pemerintah Desa maupun kepada BPD pada rapat ditingkat Desa. Dalam forum rapat RT/RW ini pula masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada perwakilan BPD yang hadir, karena pemilihan anggota BPD dilakukan dengan sistem distrik, artinya setiap dukuh mempunyai perwakilannya di BPD. Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan desa dilakukan hanya pada tahap awal saja yaitu pada tahap identifikasi permasalahan saja pada rapat RT/RW dan rapat Padukuhan, sedangkan tahap selanjutnya yaitu tahap pembuatan keputusan desa kanya dilakukan oleh BPD bersama dengan Pemerintah Desa. Atas dasar uraian diatas, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan desa melalui BPD maka saran yang dapat penulis kemukakan adalah BPD Trimulyo harus memberikan tempat yang lebih luas lagi bagi partisipasi masyarakat, artinya pelibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan desa tidak hanya pada tahap awal saja, akan tetapi masyarakat dilibatkan secara keseluruhan mulai dari perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, sehingga keputusan yang dikeluarkan akan benar-benar merupakan kebutuhan dari masyarakat.
Kata Kunci : Otonomi Daerah