Laporkan Masalah

Implementasi Perda Kabupaten Pasaman Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel

MATONDANG, Mildasari, Mildasari Matondang

2005 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

alam era otonomi ini setiap kabupaten diharapkan mampu mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat daerahnya. Untuk itu kabupaten diharapkan mampu untuk menggali semua potensi yang ada didaerahnya guna membiayai pengeluaran mereka. Dalam hal ini Kabupaten Pasaman yang kaya akan sumber daya alam ternyata belum mengelolanya secara optimal, sehingga PAD mereka sedikit (tahun 2004 hanya Rp 8.153.936.781 atau 2.67 % dari APBD). Untuk mendukung PAD dan mengingat kondisi ini maka pada tahun 2003 dan sebelumnya pun Pemkab telah memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat untuk menggambarkan bagaimana implementasi dari Perda sehingga diperoleh gambaran apakah implementasi berjalan secara optimal ataukah belum. Sehingga bisa menjadi gambaran terhadap pengimplementasian Perda-perda yang lainnya serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Perda. Untuk itu peneliti menggunakan metode deskriptif dan melakukan analisis kualitatif. Data dianalisis dengan melihat fenomena yang terjadi dilapangan untuk mengetahui penyebab terjadinya fenomena tersebut. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan aparat Dipenda sebagai penanggung jawab pajak dan pegawai Kecamatan Lubuk Sikaping dan Panti yang bertugas menarik pajak hotel setiap bulannya serta wawancara juga dilakukan dengan pengelola hotel yang menjadi wajib pajak. Model implementasi Perda menggunakan logika Top-Down. Oleh karena itu, empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel adalah: Pertama, isi kebijakan yang belum mampu mengakomodasikan kepentingan wajib pajak, dan manfaatnya berupa take and give belum bisa dirasakan wajib pajak. Ke-dua, pengkomunikasian kebijakan berlangsung antara aparat Dispenda dengan pegawai kecamatan dan antara mereka dengan wajib pajak. Dalam pengkomunikasian Perda Kepala Dispenda dan Bupati kurang melibatkan diri, sehingga mempengaruhi pemberian sanksi terhadap terjadinya pelanggaran Perda. Contohnya salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Panti tidak pernah diberikan sanksi meskipun tidak pernah membayar pajak. Ke-tiga, kualitas aparat Dispenda dan kecamatan sudah cukup memadai dan cakap dan mereka insentif mereka juga sudah cukup (apara kecamatan difasilitasi sepeda motor dan honor). Sementara itu, ke-empat, kesadaran dari para wajib pajak masih kurang, di mana pangenaan tarif pajak didasarkan pada nego atau kesepakatan dengan aparat, bukan atas dasar pendapatan riil yang diterima tiap bulan (sesuai ketentuan Perda) Untuk mendukung PAD Kabupaten Pasaman khususnya yang berasal dari pajak hotel diperlukan pembenahan terhadap pengimplementasian Perda (misalnya dengan membuka ruang partisipasi perumusan Perda, pengkomunikasian dua arah yang optimal, meningkatkan insentif para implementor) serta mengembangkan pariwisata dengan merangsang investor dan meningkatkan fasilitas penginapan dengan kerjasama dengan propinsi setempat atau menyediakan dana tertentu untuk mengekspos keunggulan pariwisatanya.

Kata Kunci : Pajak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.