Laporkan Masalah

Struktur Kekuasaan di Minangkabau (Studi Deskriptif Mengenai Adat Normatif dan Realitas Kekinian Masyarakat Nagari Sungayang Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat

DESRIANTI, Febrina, Febrina Desrianti

2005 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)

Masyarakat Minangkabau adalah salah satu masyarakat yang membingkai kehidupannya dengan sistem kekerabatan yang berpusat pada ibu. Oleh masyarakat Minang, dengan sistem matrilineal ini perempuan dipandang mulia kedudukannya dalam masyarakat. Pengetahuan tentang sistem kekerabatan matrilineal tidak jarang menimbulkan anggapan bahwa masyarakat Minangkabau adalah masyarakat dengan kepemimpinan oleh kaum perempuan. Untuk memahami struktur kekuasaan di Minangkabau yang matrilineal, serta pergeserannya karena perubahan sosial sulit untuk dielakkan, maka perlu mengkaji konsep adat Minangkabau dalam kondisi kekiniannya. Oleh karena itu, tesis utama yang akan dijelaskan dalam penelitian ini adalah bagaimana struktur kekuasaan pada masyarakat Minangkabau. Struktur kekuasaan pada setiap masyarakat tidak dapat disamakan karena, masing masing daerah berbeda dalam mengkonstruksi peran dan fungsi serta hak dan kewajiban anggota masyarakatnya. Konstruksi tersebut biasanya menjadi aturan dan nilai nilai lokal. Oleh karena keberagaman masyarakat, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memahami struktur kekuasaan di Minangkabau. Penelitian ini dilakukan selama tiga bulan dengan mengambil lokasi penelitian di Nagari Sungayang kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat. Nagari ini terletak di daerah luhak nan tuo, yaitu daerah asli Minangkabau. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : • Adat yang hendak dijelaskan oleh konsep matrilineal di Minangkabau adalah adat bamamak bakamanakan. Pada adat ini termaktub hirarki kekuasaan pada masyarakat Minangkabau. Struktur kekuasaan yang berkembang ialah kekuasaan patriarkhi yang mana kekuasaan ini terlahir dari garis keturunan matrilineal yang dianutnya. • Ada motif material yang tersimpan dari adat di Minangkabau, yaitu kehendak untuk mempertahankan harta pusaka agar tidak keluar dan tidak beranjak dari sebuah paruik dan tidak beralih kepemilikannya kepada orang lai di luar paruik. Harta pusaka yang dipertahankan untuk tetap berada di atas rumah menjadi legitimasi untuk mengukuhkan kekuasaan mamak di dalam rumah. • Pergeseran sistem keluarga dari extended family ke nuclear family membawa perubahan struktur kekuasaan dari mamak ke urang sumando. Hal Ini terjadi karena ketergantungan kemenakan terhadap mamak yang menguasai harta pusaka beralih kepada urang sumando (ayah atau suami). Harta pusaka yang mengukuhkan kekuasaan mamak tidak lagi meniadi tumpuan ekonomi keluarga.

Kata Kunci : Kebudayaan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.