Berbusana Muslimah Dalam Era Globalisasi (Studi Deskriptif Kualitatif Mengenai Pemakaian Busana Muslimah Temporer Kalangan Ibu Rumah Tangga di Kelurahan Panjang)
AGUSTINA, Frida, Frida Agustina
2005 | Skripsi | SosiologiPenelitian ini menganalisis praktek perencanaan partisipatif musrenbang dalam penyusunan RKPD Kabupaten Pemalang pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil integrasi perencanaan partisipatif PNPM Mandiri ke dalam Musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang dituangkan dalam bentuk kerangka legal dan bagaimana praktek Musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang berdasarkan kerangka legal hasil integrasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan berusaha mengungkap, memahami serta mendapatkan wawasan yang belum diketahui atau baru sedikit diketahui terkait praktek perencanaan partisipatif musrenbang hasil integrasi progam. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Kerangka pikir dalam penelitian ini didasarkan konsep good governance, partisipasi dan perencanaan partisipatif yang dikaitkan dengan kerangka legal pelaksanaan musrenbang RKPD. Rangkaian konsep – konsep tersebut diturunkan dua dimensi perencanaan partisipatif yaitu partisipasi dan legal formal. Dari dua dimensi ini diturunkan menjadi aspek stakeholder, input dan proses, dan output yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam pengumpulan data dan analisis temuan tentang pelaksanaan musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang telah melibatkan masyarakat dalam bidang perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan kegiatan di tingkat lokal. Praktek musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang telah mengarah pada tangga Partnership – Konsultatif dimana Pemerintah Kabupaten Pemalang sepakat untuk berbagi tanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian keputusan, dan penyusunan kebijakan. Suara masyarakat (keluaran dari setiap tahapan musrenbang RKPD) dijadikan sebagai masukan pada tahapan musrenbang selanjutnya. Namun demikian kontrol dalam pemberian informasi dan pengambilan keputusan masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dengan semangat “satu perencanaan untuk semua”, pengenalan beberapa praktek baik, dan komitmen pendanaan, praktek musrenbang RKPD yang dijalankan telah meningkatkan kepercayaan masyarakat pada manfaat Musrenbang dan mulai siap untuk melepaskan diri dari mindset bahwa program-program adhoc menjanjikan segalanya. Beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan musrenbang antara lain kapasitas tim penyelenggara di tingkat desa dalam menerjemahkan pedoman musrenbang, ketidakrapihan dalam pendokumentasian materi dan proses musrenbang, dan komitmen pendanaan hasil musrenbang dari Pemerintah Daerah yang belum belum ditetapkan dalam sebuah keputusan yang bersifat mengikat. Pemerintah Kabupaten Pemalang disarankan untuk melakukan review dan peningkatan status kerangka legal perencanaan partisipatif dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah, mempertegas keberpihakan visi misi dan strategi Bupati dalam pengembangan perencanaan partisipatif, memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan partisipatif dengan dokumen perencanaan daerah, dan meningkatkan kualitas SDM perencana. LSM dan masyarakat disarankan untuk tetap proaktif membangun kerjasama dan jaringan dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta lembaga-lembaga yang bersedia memberikan bantuan teknis dalam rangka mengefektifkan proses perencanaan partisipatif yang dijalankan. Kata Kunci : perencanaan partisipatif, musrenbang.
Kata Kunci : Busana Wanita