Komunitas Epistemik dalam Politik Tata Kota Yogyakarta: Studi Tentang Keterlibatan Pustral UGM dalam Kebijakan Penataan Malioboro di Daerah Istimewa Yogyakarta
WARMAN, Eman, Eman Warman; Pembimbing: Amalinda Savirani; Penguji: Pratkno, Wawan Masudi
2005 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Persoalan batas wilayah merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah, serta turut menambah dan meramaikan perkembangan dinamika politik di tingkat lokal. Penelitian ini adalah berbicara mengenai konflik batas wilayah yang terjadi antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperebutkan Desa Dambung. Konflik antara dua kabupaten yang saling bertetangga ini dalam memperebutkan Desa Dambung terjadi semenjak tahun 1982, di mana pada waktu itu Kabupaten Barito Timur masih menjadi bagian dari Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah. Konflik ini kemudian oleh sebagian kalangan dianggap sudah selesai, ketika tahun 1989 melalui kesepakatan yang dilakukan oleh dua pemerintah provinsi dari kabupaten yang bertikai, Desa Dambung dinyatakan masuk dan menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong. Namun, ibarat “bom waktu”, persoalan tersebut kemudian kembali muncul kepermukaan ketika Kabupaten Barito Timur menjadi kabupaten otonom pada tahun 2002. Semenjak itulah kemudian dimulai babak baru konflik batas wilayah antara Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong dalam memperebutkan Desa Dambung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode studi kasus, dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif, di mana lebih menekankan pada pertanyaan mengapa konflik batas wilayah dalam memperebutkan Desa Dambung tidak/belum selesai hingga saat ini, dan bagaimana upaya penyelesaian konflik tersebut. Data yang digunakan dalam menganalisis fenomena kasuistik ini agar lebih komprehensif adalah dengan data primer dan data sekunder. Data primer diolah dari hasil mencatat dan mewawancarai langsung terhadap obyek yang terkait dengan penelitian ini. Sedangkan data sekunder didapatkan dari kajian regulasi, dokumentasi, dan dari bahan lain yang mendukung. Temuan dari penelitian ini menunjukan, bahwa tidak/belum selesainya konflik batas wilayah yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memperebutkan Desa Dambung hingga saat ini dan cenderung sulit untuk diselesaikan, adalah dikarenakan adanya kepentingan dan egosentrisme yang dipertahankan oleh masing-masing pemerintah kabupaten. Adapun kepentingan tersebut dilandasi dari 3 (tiga) faktor yang dapat diidentifikasi, yaitu etnisitas, ekonomi politik, dan hubungan antar lembaga pemerintahan daerah. Kemudian upaya penyelesaian konflik yang dilakukan bisa dikatakan belum maksimal, hal ini dikarenakan sikap dari kedua pemerintah kabupaten yang cenderung lebih memilih sikap untuk saling berkompetisi (competition). Ke depannya upaya yang dapat dilakukan oleh kedua pemerintah kabupaten untuk sesegera mungkin menyelesaikan konflik yang terjadi adalah melalui proses rekonsiliasi yang bersifat partisipatoris, dengan melibatkan stakeholder dan komponen masyarakat sipil dalam konteks governance, serta peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebagai regulator, sehingga dapat diperoleh kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak (win-win solution) serta tidak akan menjadi masalah lagi dikemudian hari. Kata Kunci : Konflik Batas Wilayah, Rekonsiliasi
Kata Kunci : Tata Kota dan Daerah