Laporkan Masalah

Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Pasca Bencana Tsunami 2004

MADASARI, Okky Puspa, Okky Puspa Madasari

2005 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Para pengguna layanan seringkali menjadi powerless ketika berhubungan dengan para pejabat birokrasi. Penelitian lapangan oleh PPK-UGM tahun 2000 di tiga daerah penelitian menemukan fakta nilai akuntabilitas pelayanan berkisar pada angka 87- 90 porsen dari 100 orang aparat dan dikatakan buruk dan belum akuntabel. Ini semakin diperparah dengan banyaknya temuan transaksi suap dalam penyelenggaraan pelayanan di sejumlah daerah. Kondisi demikian memicu suatu pemikiran untuk menata kembali penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia dan hasilnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi paradigma administrasi dan pelayanan publik, dan konsep akademik dalam perspektif administrasi publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 melalui identifikasi unit analisis penyelenggara pelayanan, sistem penataan pelayanan publik, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, dan kesetaraan posisi tawar antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Untuk mencapai tujuan penelitian, maka peneliti melakukan analisis terhadap Undang-Undang tersebut dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara atau pemerintah masih mendominasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dibandingkan dengan korporasi dan lembaga lainnya. Domninasi negara atau pemerintah terlihat mulai dari perumusan kebijakan sampai tahap pelaksanaan melalui pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik (kebutuhan dasar dan pelayanan dasar) dan administrasi publik. Peran korporasi dan lembaga lain ada pada aspek pengadaan dan penyaluran jasa publik atau pelayanan dasar dan tidak pada kebutuhan dasar. Dalam konteks ini paradigma yang dibangun negara adalah paradigm New Publilk Service sesuai perspektif demokrasi yang memperlakukan masyarakat sebagai warga negara, bukan sebagai customer dan sebagai klien sehingga tidak menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan pelayanan publik kepada pasar atau korporasi dan lembaga lainnya. Penyelenggara pelayanan publik tidak dapat dilihat dalam aspek lembaga atau institusi penyelenggara , tetapi harus dilihat dalam suatu ukuran atau skala, seperti termasuk dalam kategori barang publik, kebutuhan dasar, kebutuhan strategis, komitmen nasional dan memiliki resiko kolektif, tanpa harus melihat siapa penyelenggaranya. Dari penelitian ini juga diketahui Pada tataran implementasi, sistem yang diterapkan lebih cenderung pada paradigma Old Public Administration. Sistem internal dijadikan alat ukur untuk melihat hubungan antara penyelenggara dan masyarakat, penilaian kinerja pelaksanan atau penyelenggara hanya berdasarkan penilaian atasan dan tidak menyandingkannya dengan penilaian eksternal oleh masyarakat melalui varian survey indeks kepuasan masyarakat . Pembentukan sebuah lembaga ombudsman merupakan upaya pemberian kekuasaan kepada masyarakat atau memberdayakan masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 belum secara ideal mencerminkan spirit NPS. Persoalannya terletak pada penjabaran konsep standar pelayanan publik yang kurang pas. Secara substansial Kontrak pelayanan menjadi spirit yang diinginkan Undang-Undang Pelayanan publik namun konseptualisasinya berbeda walaupun secara teknis penjabarannya sudah terwujud dalam pasal-pasal lain. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ada beberapa pasal yang sangat memperhatikan keberagaman atau memperhatikan aspek kontekstual. Sebut saja sistem pelayanan terpadu yang memberikan peluang atau pilihan kepada daerah untuk menerapkan sistem pelayanan seperti apa. Kemudian adanya perlakuan khusus kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus atau diffabel

Kata Kunci : Hubungan Interanasional,Indonesia, Diplomasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.