Pengembangan Sumber Daya Manusia Bappeda Bantul
PRAMESWARI, Stella, Stella Prameswari
2006 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disahkan sebagai perbaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang muncul sebagai salah satu dampak gerakan reformasi. Menipisnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akibat etika atau moral dan budaya yang bercirikan lamban, tidak responsif, belum transparan dan akuntabel. Tata kelola desa diatur oleh UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kedua kebijakan tersebut adalah mengakui keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat yang merubah tata kelola desa yang selama 30 tahun dilaksanakan seragam berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah melalui perundangan mengakomodasi isu-isu otonomi desa, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat. UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa memuat pengaturan tentang tata kelola desa, maka peneliti melakukan analisis terhadap kedua kebijakan tersebut untuk mencapai tujuan penelitian dengan menggunakan metode analisis isi qualitative (qualitative content analysis). Hasil temuan penelitian memperlihatkan bahwa pemerintah telah memberikan pengakuan pemerintah terhadap otonomi desa. Pengakuan tersebut dibatasi selama tidak bertentangan dengan perkembangan sistem administrasi pemerintahan. Peluang kecil dalam mengakomodasi keanekaragaman desa yaitu melalui Perda, namun secara keseluruhan implementasi dari perundangan tersebut masih bergantung pada bagaimana pemerintah daerah menterjemahkannya ke dalam perda. Sementara proses demokratisasi di tingkat desa masih berjalan dalam ranah prosedural, di mana nilai-nilai demokrasi seperti akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas belum terakomodasi. Pemberdayaan masyarakat dan desa masih dikebiri oleh pemerintah melalui perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan perencanaan pembangunan supradesa. Proses pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa tidak dilakukan melalui tahap penyadaran terlebih dahulu namun langsung pada tahap pengkapasitasan sehingga menyulitkan untuk tumbuhnya alternatif atau inovasi dari masyarakat dan pemerintah desa serta masih bergantungnya pada pemerintah. Eksekusi kebijakan tata kelola desa memerlukan peran aktif masyarakat dan pemerintah desa yang dapat ditingkatkan melalui proses pemberdayaan. Kata Kunci: otonomi desa, demokrasi, dan pemberdayaan.
Kata Kunci : Sumber Daya Manusia