Pengaruh Hasan Al-Bana Terhadap Konsep Politik dan Pilihan Strategi Nonviolent Movement Pada Gerakan Islam Internasional Al Ikhwan Al Muslimun
RIDLWAN, Ridlwan
2004 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalSejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diperbarui dengan Undang-udang nomor 32 tahun 2004, daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah sendiri. Namun, dalam prakteknya, kewenangan yang dimiliki daerah saat menyusun organisasi perangkat daerah ternyata cenderung mengabaikan prinsip efisien dan efektif akibatnya terjadi penggelembungan organisasi (proliferasi). Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah menimbulkan harapan baru adanya perubahan yang makin jelas dalam melakukan penataan organisasi sebagaimana dikehendaki dalam otonomi daerah, yakni efektif dan efisien. Disamping itu, keluarnya PP. 41 Tahun 2007 tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan “obesitas” birokrasi yang terjadi selama ini karena dalam aturan tersebut besaran organisasi dibatasi melalui pembobotan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD daerah Provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP. 41 Tahun 2007 di Pemerintah Kota Yogyakarta dilihat dari sisi konten dan konteks kebijakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian yakni bagaimana pelaksanaan PP. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta. Metodologi yang digunakan adalah studi kasus dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan penelusuran dokumen yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PP. 41 tahun 2007 di Kota Yogyakarta telah menghasilkan empat perda, terdiri dari Perda Nomor : 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, susunan, kedudukan dan tugas pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda Nomor : 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, susunan, kedudukan dan tugas pokok Lembaga Teknis Daerah, Perda Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, susunan, kedudukan dan tugas pokok Dinas Daerah dan Perda Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa Kota Yogyakarta tidak dapat melaksanakan secara mutlak PP. 41 tahun 2007, karena tidak membentuk organisasi perangkat daerah yang menjadi urusan wajib. Inisiasi yang dilakukan Kota Yogyakarta tersebut menuai resistensi dan terhambatnya dana dari pemerintah pusat terutama bidang pemuda dan olah raga, tapi disisi lain kinerja Kota Yogyakarta justru lebih baik yakni dengan adanya berbagai penghargaan yang diterima Kota Yogyakarta dalam hal pelayanan publik.
Kata Kunci : Islam, Perubahan Sosial