Posisi Indonesia Terhadap Konvensi Ottawa Mengenai Penghapusan Ranjau Darat
DANANG Wicaksono,
2002 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalIsu kerusakan lingkungan dalam kaitannya dengan kegiatan pasca eksploitasi tambang. Salah satunya terkait dengan keadaan PT.Timah dalam mengelola lingkungan di kawasan bekas lahan pertambangan timah melalui proses reklamasi yang dalam kenyataannya masih menimbulkan respon negatif dari berbagai pihak terkait dengan reklamasi yang di lakukan. Data yang diperoleh terakhir ini menunjukkan hampir 400,000 hektar lahan (atau sekitar 4,000 km2) di Pulau Bangka telah mengalami kerusakan akibat kegiatan penambangan timah. Luas kerusakan ini amat mengkhawatirkan karena telah mencapai 40 persen dari luas daratan Pulau Bangka (11,624 km2). Penelitian yang di lakukan melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih jauh mengenai manajemen PT.Timah khususnya mengenai reklamasi yang telah dilakukan pada areal bekas tambang. Kebijakan pengelolaan lingkungan di Indonesia sesungguhnya tidak lepas dari adanya kekhawatiran akan terjadinya deforestasi, rusaknya ekosistem, tercemarnya lingkungan serta rusaknya lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia lewat kegiatan-kegiatan seperti legal dan illegal loging, legal maupun illegal minning. Kegiatan legal minning yang dilakukan eleh perusahaanperusahaan besar seperti PT.Timah harus mematuhi berbagai bentuk kebijakan yang terkait dengan upaya mereka deforestasi yang salah satunya melalui areal reklamasi areal bekas tambang. Upaya pengelolaan lingkungan memang tidak bisa lepas dari pentingnya mengadopsi berbagai pendekatan dalam manajemen lingkungan sebagai bentuk keseluruhan penerapan fungsi manajemen dalam memelihara lingkungan. Diketahui bahwa pelaksanaan reklamasi di areal bekas tambang sudah dilakukan, tetapi keberhasilannya masih jauh yang diharapkan sehingga belum memberikan hasil yang optimal dalam upaya memulihkan fungsi lahan sesuai dengan peruntukkannya. Kondisi ini juga diakibatkan oleh masih lemahnya peran kontrol atau pengawasan dari Distamben Provinsi Bangka Belitung. Sementara itu, kendala yang menghambat keberhasilan reklamasi ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya belum adanya pengaturan manajemen yang terpadu, gangguan keamanan pada areal yang di reklamasi, pembinaan dan pengawasan yang kurang dan lain-lain. Untuk itu segera ditetapkan mekanisme kontrol pada pelaksanaan reklamasi yang bersifat terpadu. Disamping itu, pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga PT.Timah harus harus menggunakan penambangan teknologi zero minning yakni penambangan sampai habis dan juga perlu didorong kegiatan ekonomi ramah lingkungan yang memberikan peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan kolong bekas tambang yakni revitalisasi usaha perkebunan unggulan seperti lada, karet, dan buah-buahan. Kata kunci: manajemen, reklamasi dan penambangan.
Kata Kunci : Posisi Indonesia Terhadap