Laporkan Masalah

Road Map: Oslo Part II?: Kajian Perbandingan atas Konsep dan Penerapan Road Map dengan Deklarasi Prinsip Oslo

NISAA, Indah Khoirun,

2003 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

A. Kesimpulan 1. Majelis Rakyat Papua (MRP) kurang di berdayakan sebagai institusi yang memiliki kompetensi sejajar dengan institusi pemerintah lainnya (eksekutif/legislatif). Dalam pada itu maka pengaturan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) harus menjadi perhatian semua pihak khususnya DPRP, Gubernur dan MRP. pengejawantahan dari perhatian tersebut adalah ketika telah ditetapkan Perdasus tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan MRP. Semoga apa yang menjadi harapan dibalik pembentukan Majelis Rakyat Papua dapat terwujud. 2. Kurangnya komitmen Pemerintah dalam rangka penguatan daerah khususnya kebijakan otonomi khusus Papua secara efektif, pula diikuti dengan semangat dan tindakan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memperbaiki kinerjanya serta kemauan masyarakat untuk meningkatkan partisipasinya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. 3. Kurang berjalannya substansi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga diharapkan dapat memberi wawasan kepada semua pihak untuk melakukan penataan dan penyesuaian terhadap berbagai hal sesuai dengan tuntutan makna undang-undang tersebut secara tersurat maupun tersirat. 4. Masih adanya sikap politik setengah hati dari pemerintah, sehingga melemahkan kinerja Majelis Rakyat Papua. 5. Saran 1. Majelis Rakyat Papua (MRP) diharapkan agar harus di berdayakan sebagai institusi yang memiliki kompetensi sejajar dengan institusi pemerintah lainnya (eksekutif/legislatif), maka pengaturan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) harus menjadi perhatian semua pihak khususnya DPRP, Gubernur dan MRP. pengejawantahan dari perhatian tersebut adalah ketika telah ditetapkan Perdasus tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan MRP. Semoga apa yang menjadi harapan dibalik pembentukan Majelis Rakyat Papua dapat terwujud. 2. Diharapkan agar komitmen Pemerintah dalam rangka penguatan daerah khususnya kebijakan otonomi khusus Papua secara efektif, pula diikuti dengan semangat dan tindakan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memperbaiki kinerjanya serta kemauan masyarakat untuk meningkatkan partisipasinya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. 3. Substansi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga diharapkan dapat memberi wawasan kepada semua pihak untuk melakukan penataan dan penyesuaian terhadap berbagai hal sesuai dengan tuntutan makna undang-undang tersebut secara tersurat maupun tersirat. 4. Diharapkan agar sikap politik setengah hati dari pemerintah, sehingga melemahkan kinerja Majelis Rakyat Papua.

Kata Kunci : Perdamaian Internasional


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.