Gear Policy dan Peran Negara Dalam Ekonomi Neoliberal di Afrika Selatan Pasca Aparthied
NAZALA, Rochdi Mohan, Rochdi Mohan Nazala
2004 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPeraturan daerah nomor 4 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pondokan salah satu tujuannya adalah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat. Seiring perkembangan pertumbuhan pondokan maka pelanggaranpelanggaran menyangkut peraturan penyelenggaraan pondokan sering terjadi, keadaan ini mengharuskan adanya pengawasan yang lebih oleh pemerintah kota Yogyakarta. Pengawasan yang dilakukan dalam perjalanan penyelenggaraan pondokan mengalami perubahan dalam tindakan pengawasan. Setelah adanya pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pondokan ke kecamatan sesuai dengan peraturan walikota nomor 14 tahun 2009 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah, mengharuskan kecamatan selain mengeluarkan surat izin penyelenggaraan pondokan (SIPP) juga mengawasi serta menertibkan jalannya penyelenggaraan pondokan di kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengawasan peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pondokan oleh kecamatan setelah adanya pelimpahan kewenangan ke kecamatan dalam penyelenggaran pondokan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara mendalam. Berdasarkan kerangka teori penelitian ini menggunakan teori efektivitas kebijakan, pelimpahan kewenangan, pengawasan, koordinasi serta pembinaan dan penertiban. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat bentuk pengawasan yang berbeda antara tiap kecamatan, yang dapat di bedakan ke dalam dua bentuk umum pengawasan yaitu : (1) bentuk pengawasan mengikuti program dinas ketertiban kota sebagai koordinator melibatkan kecamatan, kelurahan, RT/RW yang dilakukan rutin 6 bulan sekali, (2) bentuk pengawasan yang dilakukan oleh kecamatan sebagai koordinator sesuai dengan programnya yaitu melakukan pengawasan rutin setiap bulannya yang melibatkan instansi terkait seperti dinas ketertiban kota, polsek, koramil, kelurahan serta RT/RW. Perbedaan juga terlihat pada koordinasi yang dilakukan kecamatan dalam pengawasan, melibatkan instansi terkait di tingkat kecamatan sehingga menyebabkan adanya ketidakseragaman. Dalam hal pembinaan dan penertiban sampai dengan penutupan usaha pondokan pun menjadi kurang efektif karena dibutuhkan rekomendasi dari tim pengendali terpadu sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pondokan. Hal ini tentu mempengaruhi efektifitas pengawasan yang seharusnya dilaksanakan oleh kecamatan yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaran pondokan di kota Yogyakarta. Saran yang dapat diberikan adalah sesuai dengan kewenangannya kecamatan seharusnya mempunyai bentuk pengawasan yang berkala mempunyai jadwal tetap, koordinasi yang seragam antar instasi tingkat kecamatan serta dapat melakukan pembinaan dan penertiban langsung oleh kecamatan tanpa menunggu rekomendasi dari tim terpadu pengawasan pondokan tingkat kota Yogyakarta. Kata Kunci : kewenangan, pengawasan, penyelenggaraan pondokan, koordinasi, pembinaan, penertiban.
Kata Kunci : Ekonomi Internasional