Peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam Proses Rekonsiliasi Nasional di Afrika Selatan
DARMAWAN, Arif,
2003 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPemerintah Republik Indonesia (Indonesia) dan Pemerintah Kerajaan Norwegia (Norwegia) membentuk kemitraan perubahan iklim melalui Nota Kerjasama/ Letter of Intent (LoI) yang berfokus pada REDD+. Salah satu tindak lanjut LOI tersebut yaitu ditetapkannya Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan untuk melaksanakan uji coba percontohan tahap awal dari Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan ( REDD+) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kesiapan pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan tersebut. Penelitian ini juga berusaha untuk mengetahui apa yang menjadi prioritas aspek dan kriteria kesiapan Kalimantan Tengah sebagai areal percontohan implementasi REDD+ berdasarkan persepsi stakeholders dalam rangka membangun pemahaman bersama tentang aktivitas kegiatan persiapan. Metode pengambilan contoh yang digunakan adalah purposive sampling dengan narasumber yang mencakup, perusahaan, akademisi, pengambil kebijakan dan masyarakat. Sampel ditentukan dengan menggunakan pendekatan snowball, dimana sampel berikutnya dinominasikan oleh sampel sebelumnya sampai didapatkan informasi yang relative sama. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskripsi eksploratif yang menggabungkan antara metode kualitatif dengan menggunakan in depth interview untuk mengkaji kesiapan Provinsi Kalimantan Tengah dan menggunakan metode kuantitatif melalui pengukuran skala likert untuk dapat mengetahui prioritas aspek dan kriteria kesiapan Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa dalam mempersiapkan implementasi REDD+ di Provinsi Kalimantan Tengah, aspek prioritas yang perlu disiapkan adalah (1) Aspek Sosial Ekonomi terdiri dari tingkat ketergantungan masyarakat terhadap SDH, Tingkat konversi hutan, tingkat kebutuhan lahan untuk pemenuhan bahan baku industri, kearifan lokal dan enciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar hutan; (2) Aspek Regulasi terdiri dari tata hubungan kerja, sosialisasi, peraturan, RTRWP, dan kesadaran serta pengetahuan terhadap REDD+; (3) Aspek Infrastruktur yang perlu disiapkan adalah alokasi anggaran, data base, sumber daya manusia serta lembaga pelaksana REDD+. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai belum siap dengan implementasi REDD+ karena masih terdapat sejumlah permasalahan yang harus dihadapi dan dipecahkan pada semua aspek dan kriteria kesiapan tersebut. Kata Kunci: REDD+, Provinsi Percontohan, Kalimantan Tengah, Aspek dan Kriteria Kesiapan Implementasi REDD+, skala likert.
Kata Kunci : Politik - Afrika Selatan