Laporkan Masalah

Konsolidasi Demokrasi Di Venezuela 1989-2002 (Periode Pemerintahan Carlos Andres Perez Hingga Hugo Chaves Frias)

DEDY Eka Januardi,

2002 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sebagai dasar pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Namun pada kenyatannya selama 5 (lima) dasawarsa terakhir pendaftaran tanah di Indonesia baru mencapai 30 persen wilayah Indonesia. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Badan Pertanahan Nasional ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah. Salah satu cara pencepatan pendaftaran tanah yaitu melalui kegiatan Tata Laksana Pertanahan (dahulu dikenal dengan istilah PRONA). Untuk tahun 2009 target pelaksanaan Tata Laksana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 23.120 bidang yang dibagi ke 20 (dua puluh) kabupaten/kota, khusus untuk Kantor Pertanahan Kota Palopo ditargetkan sebanyak 1.300 bidang. Namun sesuai laporan fisik dan keuangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan akhir bulan Desember penyerahan sertipikat melalui kegiatan Tata Laksana Pertanahan tahun 2009 baru mencapai 579 bidang atau 44,54%. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Palopo dengan tujuan untuk mengetahui percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Tata Laksana Pertanahan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan Tata Laksana Pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode deskritif analisis dengan maksud untuk mencari gambaran yang mendalam mengenai implementasi kebijakan percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Tata Laksana Pertanahan. Dalam penelitian ini untuk mendapatkan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan sejumlah pihak yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Para Kepala Seksi di Kantor Pertanahan Kota Palopo dan staf pelaksana kegiatan Tata Laksana Pertanahan serta para peserta Tata Laksana Pertanahan. Adapun hasil penelitian dan analisis didapatkan bahwa pelaksanaan kegiatan Tata Laksana Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Palopo belum mencapai target yang diinginkan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu masih adanya sifat-sifat pribadi pada Lurah dalam penentuan peserta, kebiasaan lama aparat pertanahan yang bekerja secara manual, komunikasi yang belum berjalan dengan baik antara pertanahan dan aparat kelurahan serta antar seksi di Kantor Pertanahan Kota Palopo. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain perlunya paradigma baru bagi aparat pertanahan dalam memberikan pelayanan. Dalam penentuan calon peserta pada kegiatan Tata Laksana Pertanahan tahun berikutnya menggunakan syarat khusus yaitu bagi penerima Bantuan Langsung Tunai atau penerima Beras Miskin serta adanya pembiayaan khusus utamanya pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kata kunci : implementasi kebijakan, percepatan pendaftaran tanah, pendaftaran tanah, tata laksana pertanahan

Kata Kunci : Konsolidasi Demokrasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.