Friksi dalam NATO Menghadapi Krisis Irak tahun 2002
JUNIANTO, Junianto
2004 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementasi kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan melakukan studi kasus pada RSUD Tidar Kota Magelang. Kebijakan BLUD merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dengan cara pengagenan (agencification) di bidang pelayanan publik. Penelitian ini berusaha mengkaji sejauhmana ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) berhasil diimplementasikan, serta melakukan identifikasi mengenai faktor-faktor apa saja mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa implementasi PPKBLUD di RSUD Tidar sebagian telah berhasil diterapkan dengan baik dan sebagian lagi belum berhasil diterapkan. Hal-hal yang sudah berhasil diterapkan antara lain pengelolaan keuangan dengan kas BLUD, mekanisme pengadaan barang/jasa yang lebih fleksibel dan efisien, penetapan tarif dengan keputusan kepala daerah, penerapan sistem akuntansi dan laporan keuangan dengan SAK. Sedangkan ketentuan yang belum berhasil diimplementasikan adalah penyusunan perencanaan dan anggaran dengan RBA dan penerapan sistem remunerasi untuk pegawai. Keberhasilan implementasi berbagai ketentuan PPK-BLUD disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, dukungan elit politik di tubuh pemerintah Kota Magelang. Pada awal pembentukan BLUD, RSUD Tidar mendapatkan dukungan penuh dari pihak Pemerintah Kota Magelang serta dari DPRD. Dukungan ini selain merupakan suatu bentuk kepatuhan terhadap kebijakan dari pemerintah pusat, juga didasari faktor sejarah bahwa RSUD Tidar telah menjadi unit swadana daerah bahkan menjadi pelopor unit swadana daerah sebelum dikeluarkannya kebijakan BLUD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Magelang yang tinggi terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, karena luasnya dampak implementasi PPK-BLUD, dukungan politik terhadap implementasi BLUD tidak sampai kepada upaya memfasilitasi terimplementasikannya seluruh ketentuan PPKBLUD. Kedua, faktor komunikasi baik internal eksternal BLUD. Komunikasi internal dalam tubuh BLUD, komunikasi antara pimpinan BLUD dengan kepala daerah, dan komunikasi pimpinan BLUD dengan stakeholders merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap efektivitas kepemimpinan dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan PPK-BLUD. Ketiga, faktor isi dari kebijakan itu sendiri, dimana kebijakan PPK-BLUD cukup mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terkait serta kemudahan penerapan kebijakan pada sebagian aturan, namun sebagian lain sulit diterapkan karena tidak disertai pedoman teknis pelaksanaannya dan mengandung potensi konflik. Atas berbagai permasalahan tersebut, peneliti merekomendasikan :1) Kepada pihak penyusun kebijakan BLUD, supaya dapat diberikan pedoman teknis penyusunan RBA serta ketentuan yang jelas mengenai remunerasi. 2) Kepada pihak pimpinan daerah dan jajarannya perlu memfasilitasi terlaksananya berbagai ketentuan PPK-BLUD. 3)Kepada pihak pimpinan BLUD beserta jajarannya perlu mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal, serta penyelenggaraan manajemen yang obyektif dan transparans dalam pengelolaan keuangan. Kata kunci : Implementasi kebijakan, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umun Daerah (BLUD), RSUD Tidar
Kata Kunci : Hubungan Internasional, Pakata Pertahanan