Kebijakan Liberalisasi Ekonomi Salinas Dan Pemberontakan Zapatista 1994 Di Chiapas,Meksiko
RULIA Inanda,
2002 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalKemajuan pendidikan merupakan salah satu prasyarat penting bagi kemajuan masyarakat. Di era otonomi daerah, pembangunan pendidikan perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan landasan hukum yang jelas, sehingga program pembangunan terarah dan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses formulasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Padang Panjang dari mulai munculnya ide sampai tahap penetapan kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari responden, sementara data sekunder diperoleh secara tidak langsung dari dokumen yang relevan dengan tema penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perda No. 6/2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan kebijakan sebagai respon positif Dinas Pendidikan terhadap perkembangan Kota Padang Panjang sebagai pusat pendidikan bagi daerah sekitarnya. Formulasi Perda ini dimulai dari ide Dinas Pendidikan untuk mengukuhkan pendidikan sebagai salah satu sektor unggulan Kota Padang Panjang yang dijuluki Kota Serambi Mekah. Rancangan Perda disusun oleh Dinas Pendidikan, diterima Bagian Hukum dan HAM di Sekretariat Daerah, kemudian diajukan pada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang Panjang. Penyusunan Perda ini dilakukan melalui proses formulasi kebijakan yang melibatkan banyak aktor, seperti Eksekutif (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD dan instansi pemerintah lain yang terkait), Legislatif dan kelompok kepentingan (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah SD, SLTP, dan SLTA). Formulasi Perda ini berjalan tanpa konflik kepentingan yang berarti karena semua pihak sudah sepakat bahwa Perda itu penting, tetapi dua hal harus direvisi: pertama, dominasi pengaruh Islam dihilangkan; kedua, kewajiban pendanaan pendidikan dari Pemerintah Daerah perlu diperjelas agar APBD tidak terlalu terbebani oleh masalah pengembangan sekolah swasta. Hanya saja, formulasi Perda ini agak mengalami kendala karena produk hukum ini dibahas oleh Legislatif hanya dalam satu Pansus, bersamaan dengan sembilan rancangan Perda lain yang sama-sama perlu segera ditetapkan bagi Kota Padang Panjang. Kata Kunci: Formulasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Pendidikan, Kota Padang Panjang
Kata Kunci : Keberhasilan Liberalisasi Ekonomi