Efektivitas Non-Proliferation Treaty sebagai Institusi Kerjasama Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir Internasional: Studi Kasus Korea Utara (Oktober 2002-Januari 2003)
MAULANA M. Iqbal,
2003 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) merupakan salah satu intervensi kebijakan untuk menghindari adanya kontraksi sosial pasca kenaikan harga BBM. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai kebijakan koruptif yang diambil bersama oleh antara Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Timur. kewenangan dan kekuasaan yang hampir tidak terbatas yang dimiliki lembaga legislatif menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan anggota DPRD. Kekuasaan tersebut seringkali dijadikan alat bargaining position legislatif dalam membangun relasinya Sehingga, membuka peluang terjadinya praktek-praktek kolutif dan korupsi. Kebijakan dijadikan alat pelindung tindakan korupsinya. Selain itu, partai politik juga mempunyai andil dalam mendorong tindakan korupsi yang dilakukan kadernya. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa negara telah turut serta terlibat (victim partisipation). Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktek suap, gratifikasi, pemotongan anggaran maupun modus-modus korupsi lainnya. Hal ini akan menimbulkan kerugian pada negara dan mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang bermain dalam ruang kolutif-koruptif ini. Salah satu bentuk kolutif – koruptif antara legislatif – eksekutif adalah persetujuan legislatif terhadap agenda-agenda usulan eksekutif dengan imbalan, legislatif dapat mengambil keuntungan materi maupun non materi dari agenda tersebut, begitu juga, eksekutif dapat meraih keuntungan dari agenda tersebut, atau keduanya mendapat keuntungan dari agenda tertentu, baik untuk kepentingan anggota DPRD secara personal maupun kepentingan kelompok kepentingan dan golongannya. Studi kasus menjadi pilihan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisis secara lebih mendalam terhadap kasus korupsi P2SEM sehingga kronologis dari sejak awal program ini dilahirkan hingga pada tahap penyaluran dana kelompok pelaksana dan kelompok sasaran program sehingga dapat dianalisis secara lebih mendalam. Selain itu, penelitian ini juga dilakukan untuk mendapatkan gambaran bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam P2SEM, siapa aktor yang berperan di belakangnya dengan mengkaji konteks politik menjelang Pemilu legislatif 2009 dan pilkada Propinsi Jawa Timur tahun 2008 yang diduga menjadi pemicu utama lahirnya kebijakan P2SEM. Kata kunci: kebijakan, korupsi, legislatif dan eksekutif.
Kata Kunci : Hukum Internasional; Korea Utara