Laporkan Masalah

Persepsi Soeharto dan B.J. Habibie Terhadap Timor-timor

WIJAYANTI,

2000 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Rancangan Qanun Program dan Isi Lembaga penyiaran di Aceh adalah sebuah rancangan peraturan pelaksana dari UU No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Rancangan qanun ini disusun atas usulan dari Pemerintah Aceh melalui KPID Aceh untuk di bahas di DPR Aceh. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ciri dari Rancangan Qanun Program dan Isi Lembaga Penyiaran di Aceh. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap isi dari rancangan qanun tersebut terhadap dasar-dasar kebebasan informasi. Sehingga penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan dari setiap pasal yang ada berdasarkan dasar-dasar kebebasan informasi Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan melakukan analisis isi, dimana analisis isi ini melibatkan empat orang koder yang akan memberikan penilaian yang terukur. Hasil penilaian dari para koder ini dikuatkan dengan perhitungan tes-retes agar diketahui reliabilitas data dari para koder. Dari hasil tes-retes ini didapat bahwa reliabilitas data sebesar 82%, sehingga penilaian oleh para koder ini layak untuk dianalisis. Dari perhitungan terlihat bahwa materi yang paling banyak di atur adalah pengawasan dan pengaduan dan yang paling sedikit salah satunya adalah rekomendasi kelayakan isi dan program siaran. Dapat terlihat secara statistik, sedikitnya peraturan mengenai rekomendasi kelayakan isi dan program siaran tidak konsisten dengan judul dari rancangan qanun ini, yaitu program dan isi lembaga penyiaran di Aceh. Selanjutnya juga dari hasil evaluasi terhadap 9 kategori variabel yang digunakan untuk menganalisis isi dari rancangan qanun ini, didapatkan bahwa Raqan ini masih tidak sejalan dengan semangat kebebasan informasi. Seperti pasal 12 ayat 1 tentang sensor. Dalam pasal ini disebutkan bahwa, ” Isi siaran dalam bentuk film, sinetron, iklan, program komedian, program musik, klip video, program feature/dokumenter dan ilmu pengetahuan dalam negeri, asing dan lokal yang bukan siaran langsung sebelum disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memperoleh tanda lulus sensor”. Dimana sensor juga dikenakan terhadap program feature/dokumenter. Sudah seharusnya dokumenter/feature ini tidak dikenai sensor, karena keduanya merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang tidak dikenai sensor. Penelitian ini juga mengemukakan saran mengenai perbaikan terhadap beberapa pasal yang masih belum tegas dalam pemaknaannya, salah satunya yaitu : Pasal 6 ayat 6, ”Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kegiatan rekontruksi kasus tindak pidana, kasus mesum/khalwat dan pelecehan seksual” diganti redaksinya menjadi ”Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kegiatan rekontruksi kasus tindak pidana yang mengarah kepada kekerasan, kasus mesum/khalwat dan pelecehan seksual”. Perbaikan ini dirasa perlu karena tindakan pidana terlalu umum. Karena tidak semua tindakan pidana itu harus dilarang. Sebagai contoh, pidana korupsi akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembelajaran jika direkonstruksi dan juga sebagai efek jera bagi pelaku korupsi tersebut.

Kata Kunci : Politik - Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.