Laporkan Masalah

Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat Terhadap Irak Paska Perang Teluk II

LISE Tiasanti,

1999 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Teknologi membawa implikasi yang cukup signifikan dalam perkembangan media massa. Media-media yang awalnya hanya berbasis cetak atau penyiaran, mulai melirik online sebagai ranah baru yang menjanjikan. Dengan konsep jurnalisme yang berbeda dengan media konvensional, media online menghadirkan kebaruan dalam dunia pemberitaan dan jurnalistik. Bukan hanya mengadaptasi media cetak menuju layar datar, namun juga menggabungkan cetak, suara, dan gambar (konvergen). Dalam perspektif hukum, sifatnya media online yang berbeda dengan media konvensional ini memunculkan konsekuensi etis maupun hukum yang berbeda pula. Sebagai medium penyampai pesan dan ranah kebebasan berekspresi, tentunya perkembangan jurnalisme online selayaknya mempunyai aturan sendiri. Sampai hari ini aturan hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur jurnalisme online masih dikembalikan kepada UU Pers ataupun UU ITE. Aturan hukum yang dimiliki Indonesia berkaitan dengan jurnalisme online cukup parsial. Tidak jelas mana yang lex spesialis, mana yang lex generalis. Di sisi lain, peraturan baru yang hendak dibuat dan masuk dalam agenda program legislasi nasional, belum menjanjikan keputusan hukum yang mampu mewadahi perkembangan jurnalisme online, mengingat lahan ini sangat dinamis sampai hari ini. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini ingin menelaah bagaimana pengaturan mengenai jurnalisme online dalam regulasi media di Indonesia. Sudahkah hukum yang berkaitan dengan media di Indonesia memberikan payung hukum yang proporsional untuk terselenggaranya jurnalisme online. Proporsionalitas dari aturan ini tentunya dilihat pula berdasarkan kepentingan publik yang harus dibela dan bagaimana kebebasan pers jurnalisme online seharusnya dituangkan dalam peraturan hukum. Keywords : jurnalisme online, regulasi media, politik,

Kata Kunci : Kebijakan Luar Negeri AS


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.