Hambatan Dan Tantangan Diplomasi Indonesia Memasuki Abad XXI
NOVIA Rukmi,
1998 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalTanah senantiasa memiliki fungsi dan peran yang bernilai tinggi baik dari sudut ekonomi, sosial, dan politik. Karena begitu besarnya peran tersebut, maka tanah menjadi obyek kepentingan dari negara, pemilik modal maupun masyarakat, oleh karenanya tanah seringkali menjadi basis konflik. Konflik-konflik yang berbasis tanah dapat terjadi di daerah perdesaan maupun perkotaan. Konflik pertanahan di daerah perkotaan seringkali berkaitan dengan upaya untuk mengatasi permasalahan kota yaitu : persoalan penduduk, tanah, lahan permukiman dan usaha. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut maka pengembangan kota mejadi salah satu solusinya. Pada kondisi tertentu pengembangan kota sebagai solusi untuk mengatasi masalah justru dapat menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya konflik pertanahan. Dengan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus, kajian ini menemukan bahwa konflik horizontal pertanahan di Wailiti disebabkan karena adanya kebijakan pengembangan kota Maumere yang tidak disertai penataan administrasi pertanahan. Kebijakan tersebut berkonsekwensi pada terjadinya alih guna lahan dari lahan pertanian menjadi lahan perkotaan. Alih guna lahan berdampak pada terjadinya transformasi nilai di masyarakat dalam memaknai tanah dan peningkatan kebutuhan akan tanah. Terjadi kapitalisasi tanah sebagai bagian dari kebutuhan pengembangan ekonomi, akibatnya harga tanah mengalami kenaikan secara signifikan, di saat yang sama tanah-tanah di Wailiti tidak memiliki legalitas kepemilikan yang jelas. Pada akhirnya hal-hal tersebut menjadi penyebab terjadinya konflik horizontal pertanahan. Temuan pada studi-studi sebelumnya yang mengatakan konflik tanah pada negera-negara agraris disebabkan karena masyarakat agraris memaknai tanah dari nilai intrisiknya (tanah subur atau tanah yang mengandung bahan mineral berharga). Tesis ini menemukan bahwa konflik tanah pada masyarakat agraris disebabkan karena nilai ekstrisik tanah. Tanah mengalami pergeseran makna sebagai benda ekonomis (nilai intrisik ke nilai ektrisik) namun disisi lain sebagai benda politik tanah tidak mengalami pergeseran makna. Sebagai benda politik, tanah merupakan arena kontekstasi untuk memperoleh kekuasaan. Pihak yang dominan dalam pengaturan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah adalah negara, dengan demikian bila terjadi konflik tanah, dapat dipastikan negara gagal dalam mengelola kekuasaan. Kata kunci : Konflik Horizontal Pertanahan, Transformasi Nilai, Kapitalisasi Tanah, Administrasi Pertanahan.
Kata Kunci : Hambatan Dan Tantanagan