Kebijaksanaan Hosni Mubarak Terhadap Gerakan Fundamentalisme Islam di Mesir 1981-1995
SUSANTHI. H, CH Nuli, CH. Nuli Susanthi H
1996 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPelaksanaan konsep otonomi daerah dengan memberikan kewenangan khusus dan kemandirian kepada daerah melahirkan dinamisasi dalam ranah penyelenggaraan pemerintah daerah itu sendiri, termasuk perubahan fungsi, kewenangan dan kedudukan camat maupun kecamatan. Implementasi otonomi daerah menggeser posisi Kecamatan dari “wilayah jabatan” menjadi “lingkup kerja” inklud dalam unit perangkat daerah otonom. Perubahan ini memberikan pengaruh kepada kewenangan camat dan kecamatan dalam memberikan pelayanan publik. Kreasi dan inovatif Camat dan Kecamatan dalam menata wilayahnya menjadi pasif, hanya menunggu injeksi maupun insentif pemerintah daerah (Kabupaten/Kota). Untuk memberikan peran ujung tombak pelayanan masyarakat, camat maupun kecamatan sebagai bagian dari lingkup kerja perangkat daerah harusnya diberdayakan kembali dengan memberikan pelimpahan sebagian kewenangan daerah (Bupati/Walikota) sesuai yang dibebankan oleh Undang-undang. Penelitian kualitatif ini memiliki tujuan mengetahui dan mendeskripsikan kewenangan pemerintah daerah yang didelegasikan kepada Camat di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah, kemudian dari kewenangan yang didelegasikan tersebut dipilah lagi kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh camat berdasarkan kesanggupan pihak camat itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang dibaurkan dengan metode deskriptif. Data dan informasi yang dikumpulkan menggunakan instrument matriks kerja dan wawancara dengan informan terpilih. Lokasi penelitian difokuskan pada Organisasi Perangkat Daerah (Badan, Dinas dan Bagian Sekretariat Daerah) lingkungan kerja Pemda dan Camat di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini menghasilkan pelimpahan kewenangan yang dapat diberikan kepada camat dimungkinkan untuk dilaksanakan pada jenis dan bidang kewenangan tertentu. Pelimpahan kewenangan yang diperoleh dari hasil penelitian dikelompokkan dalam 18 bidang dan 7 jenis kewenangan yang merupakan kewenangan paten (atributif) camat, sehingga dapat dijumlahkan sebanyak 112 kewenangan yang dipilah lagi menjadi 25 kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh camat. Kewenangan-kewenangan ini dapat dilaksanakan dengan baik bila didukung dengan kualitas dan kapasitas kecamatan mulai dari kesiapan kelembagaan, personil aparatur, alokasi dana, fasilitas sarana dan prasrana yang memadai serta pedoman petunjuk dan teknis pelaksanaan pelimpahan kewenangan itu sendiri. Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Parigi Moutong dapat terselenggara bila didukung oleh semua pihak secara holistik mulai dari kemauan politik, keikhlasan perangkat daerah maupun kualitas dan kapasitas kecamatan itu sendiri dalam mengemban kewenangan yang didelegasikan. Di sisi lain kewenangan yang akan dilaksanakan oleh pihak kecamatan harus dikontrol secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaannya. Kata Kunci : Pelimpahan kewenangan Bupati, jenis dan bidang kewenangan
Kata Kunci : Politik, Mesir