Gagasan Asean 10 Dan Kepentingan Indonesia Terhadap Perluasan Keanggotaan Asean
KHASAN Ashari,
1998 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPerdebatan yang seru dan tajam mengenai Undang‐undang 32/2002 tentang Penyiaran tidak saja terjadi saat proses penyusunan dan pembahasan di DPR RI, tetapi setelah disahkan, saat penerapan dan penyusunan peraturan pelaksananya pun, tidak kalah ramainya menjadi diskursus di ruang publik. Bahkan beberapakali sampai di ruang pengadilan, baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Itu hanya menunjukkan betapa perhatian para pemangku kepentingan terhadap sistem penyiaran sangat tinggi. Mereka berebut untuk memenangkan konstruksi dominan dalam membentuk sistem penyiaran di Indonesia. Kajian ini memfokuskan pada teks‐teks yang ada dalam proses gugatan yudicial review maupun sengketa kewenangan yang terjadi Mahkamah Konstitusi RI dalam kurun waktu 2002‐ 2009. Gugatan pertama dilakukan oleh aktor media Kelompok Industri (IJTI, P3I, PRSSNI, ATVSI, PERSUSI, KOMTEVE) melawan aktor media Kelompok Negara, Gugatan kedua dan ketiga dilakukan aktor media Kelompok Masyarakat/Publik (KPI) melawan aktor media Kelompok Negara, dan gugatan ketiga adalah aktor media Kelompok Masyarakat (Komite Nasional Perlindungan Anak dan 2 anak) melawan aktor media Kelompok Negara. kemudian dari teksteks tersebut, kajian ini mencoba untuk mengkonstruksikan pemikiran para aktor media tersebut tentang sistem penyiaran yang diinginkan dan menjadi idealisasi konstruksi masingmasing aktor media. Sistem penyiaran yang normatif sebagaimana digambarkan oleh McQuail, Browne, atau Wiio menjadi dasar tentang upaya menyusun kebijakan media. Proses pembuatan kebijakan media diuraikan oleh Siebert dkk, Habte, Chaudhary dan Martin, serta Hallin dan Mancini memberikan uraian tentang bagaimana perspektif dan akar kebijakan media dikonstruksikan. Kemudian frame yang digunakan untuk memetakan konstruksi pemikiran aktor media adalah konsepsi general public interest (GPI) dari Cuilenburg dan McQuail serta konsepsi responsibility of media (RoM) Bardoel. Sedangkan teori relasi aktor‐sistem serta rational choice theory (RCT) dijadikan dasar untuk melihat bangunan pemikiran dan motivasi tindakan setiap aktor media. Hasil dari kajian ini adalah jika dilihat dari frame GPI maka masing‐masing aktor media menunjukkan konstruksi dominan berdasarkan kepentingan dan orientasi masing‐masing, dan hanya menemukan interseksi pada limitasi dan mekanisme kontrol pelaksanaan kebebasan. Jika dilihat dari sisi RoM, maka ketiga aktor media muncul banyak perbedaan pertanggungjawaban media, tetapi mempunyai pemahaman bahwa RoM Publik dan RoM Professional, banyak disebut ketika membicarakan cara mengatur isi dan sistem penyiaran. Akan tetapi ketiga konstruksi pemikiran aktor media juga ditemukan mencampuradukan empat perspektif RoM Bardoel sehingga menunjukkan ketidakkonsistenan di dalam membangun konstruksi dengan arah orientasi yang tunggal dan utuh. Ketidakonsistenan juga muncul ketika aktor media menyikapi isu‐isu tertentu dan penempatan posisi dalam bergabung atau melawan kelompok aktor media lainnya dalam empat kali gugatan di MK RI. Ketidakkonsitenan itulah yang menguak motivasi apa yang ada disebalik proses gugatan para aktor media tersebut. Dengan proses tersebut, maka dari kajian ini mengajukan tesis bahwa konstruksi kebijakan nasional sistem penyiaran yang demokratis dan melindungi kepentingan publik tidak cukup hanya dilihat dari sisi GPI‐nya saja, tetapi harus memadukan konsepsi GPI dan RoM sehingga menghasilkan sistem pertanggungjawaban dua tingkat dengan sistem relasi yang bersifat dualitas.
Kata Kunci : Gagasan Asean