Laporkan Masalah

Aung San Suu Kyi dan Demokrasi di Myanmar

LINGGARJATI, Tunjung, Tunjung Linggarjati

1996 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

Secara umum tujuan pemekaran adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan percepatan pembangunan ekonomi, memfasilitasi pertumbuhan kehidupan demokrasi, meningkatkan keamanan dan ketertiban daerah. Atas usulan masyarakat pada semua kecamatan yang ada, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah memekarkan Kecamatan. Namun sejak dibentuknya 8 Kecamatan Baru hingga saat ini belum disertai penyelenggaraan pemerintahan yang baik karena tidak diiringi dengan pembangunan sarana dan prasarana, dan kurangnya sumber daya yang memiliki skill, pendidikan dan etos kerja yang tinggi Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan kapasitas implementasi kebijakan pemekaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 2008-2009. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan rancangan penelitian studi kasus Data kualitatif dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumentasi. Teknik Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran kecamatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat karena telah memperpendek rentang kendali sehingga fokus perhatian kepada masyarakat meningkat. Kapasitas Sistem Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pelaksanaan kebijakan pemekaran kecamatan mendasarkan pada peraturan perundangundangan pusat dan daerah terkait dengan pemekaran kecamatan. Pelaksanaan kebijakan pemekaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam kapasitas organisasi, seperti tidak tersedianya fasilitas gedung kecamatan pada semua kecamatan pemekaran, kondisi jalan penghubung kabupaten dan kecamatan yang kurang baik, banyak wilayah kecamatan yang belum terjangkau jaringan PLN dan telekomunikasi serta minimnya sarana transportasi yang disediakan pemerintah baik bagi aparat pemerintah maupun bagi masyarakat. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat didasarkan pada Perda dan Perbub terkait dengan pemerintahan kecamatan, Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang didelegasikan kepada pemerintah kecamatan adalah kewenangan terkait administrasi kependudukan dan perijinan serta kewenangan yang bersifat administratif, fasilitatif dan koordinatif. Lebih jauh, kapasitas individu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam implementasi kebijakan pemekaran kecamatan juga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi. Hal ini dapat dinilai dari kurangnya sumber daya personel, skill dan pendidikan pegawai Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kata Kunci : Pemekaran Kecamatan, Pelayanan, Rentang Kendali, Fokus Perhatian, Kapasitas Sistem, Kapasitas Organisasi, dan Kapasitas Individu

Kata Kunci : Demokrasi, Pemerintahan, Myanmar


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.