Laporkan Masalah

Tahap Pengenalan Situasi Dalam Proses Perencanaan Pengembangan Industri Kecil Menengah Kabupaten Bantul Tahun 2004

NUGRAHANI RATNA F, Finari Ratna Nugrahani

2004 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Fenomena pemekaran daerah sangat menonjol di wilayah Papua dan Papua Barat. Salah satu daerah pemekaran di Provinsi Papua Barat adalah Kabupaten Tambrauw yang telah disahkan April tahun 2009 dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Banyak kajian mengenai implikasi pemekaran daerah dari segala segi. Kali ini, kajian ini ingin mengaitkan implikasi pemekaran daerah terhadap penataan birokrasi. Kajian ini menjadi signifikan karena pemerintahan yang telah terbentuk akibat pemekaran daerah, tidak akan berjalan tanpa adanya organisasi birokrasi. Sehingga penelitian ini memfokuskan pada penataan birokrasi dalam konteks daerah pemekaran baru, dimana penataan birokrasi harus didasarkan pada karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tambrauw. Pemekaran Kabupaten Tambrauw dalam proses pembentukannya ternyata sangat dipengaruhi oleh konteks politis. Paling tidak ada dua “lokasi aktor” yang dapat diidentifikasi sangat mempengaruhi proses pemekaran daerah ini. Pertama, aktor pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Induk (Kabupaten Sorong). Dalam penelitian ditemukan bahwa ketidak-harmonisan hubungan politik antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat disebabkan permasalahan personal antara pemegang kekuasaan Kabupaten Induk pada periode awal pemekaran Kabupaten Tambrauw dengan pemegang kekuasaan pemerintah Provinsi Papua Barat. Kedua, aktor tim sukses pemekaran Kabupaten Tambrauw. Meskipun secara normatif, birokrat tidak diperbolehkan terlibat secara aktif dalam tim sukses pemekaran daerah, namun dalam penelitian di Kabupaten Tambrauw, hal tersebut tetap berjalan. Kenetralan birokrasi Kabupaten Induk dalam proses pemekaran Kabupaten Tambrauw, seperti kebanyakan daerahdaerah pemekaran di Papua, sangat tidak teruji. Dalam kasus ini, tim sukses pemekaran diisi oleh pemegang kekuasaan tertinggi itu sendiri dan segelintir orang-orang kepercayaan yang memiliki jabatan dalam urusan pemerintahan dan keuangan. Konsep kelembagaan di Kabupaten Tambrauw tidak dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat di Kabupaten Tambrauw. Artinya desain kelembagaan dengan pola minimalis yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw ternyata tidak diperuntukkan untuk mencapai prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas. Melainkan dipilih untuk mendominasi dana dan kantong suara yang kesemuanya dipersiapkan untuk menghadapi PemiluKada di Kabupaten Tambrauw. Kabupaten Tambrauw tidak menggunakan sistem perencanaan dan sistem pengadaan pegawai dalam memadukan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi struktur yang ada. Sistem kedekatan dengan pemegang kekuasaan dan dominasi putera daerah lebih mengemuka dalam proses ini. Selain itu pengisian jabatan juga diperuntukkan bagi masyarakat adat pegunungan Tambrauw yang berkedudukan di Manokwari yang ‘tersingkir’ pada saat disahkannya Kabupaten Tambrauw.Proses penataan sumber daya juga tidak ditujukan untuk memenuhi pelayanan publik di bidang kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini Nampak pada prosentase jumlah CPNS yang akan dialokasikan sebagai tenaga guru dan tenaga kesehatan sangat kecil, padahal kebutuhan akan ini sangat besar. Kata kunci : pemekaran daerah, penataan birokrasi, rightsizing, politik

Kata Kunci : Tahap


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.