ANALISIS ISI PEMBERITAAN MEDIA MASSA TENTANG KERUSAKAN LINGKUNGAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ( Analisis Isi Pemberitaan Kerusakan Lingkungan Pada Harian Bangka Pos dan Rakyat Pos edisi 2 Ja
Rina Puji Astuti,
2009 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Tabalong, ternyata ikut meramaikan dinamika pelaksanaan pemerintahan di tingkat lokal. Konflik pertanahan yang dimaksud di sini adalah konflik pertanahan yang terjadi di Desa Bilas Kecamatan Upau. Di mana pada awal Tahun 2005, PT. Adaro Indonesia yang merupakan perusahaan pertambangan batubara, berusaha memperoleh tanah-tanah masyarakat untuk perluasan areal tambangnya. Upaya perluasan areal tambang PT. Adaro inilah telah memicu terjadinya konflik baik antar antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik pertanahan ketika PT. Adaro Indonesia melakukan perluasan areal tambangnya di Desa Bilas dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong dan tokoh masyarakat dalam menangani konflik tersebut. Dimana pada areal tersebut, selain tanah-tanahnya telah dikuasai oleh masyarakat secara individu, juga terdapat tanah-tanah yang dikuasai secara kelompok oleh masyarakat adat Dayak Upau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Melalui teknik ini digambarkan seluruh data dan fakta yang didapat. Hasil penelitian tentang faktor penyebab konflik pertanahan yang terjadi di Desa Bilas menunjukkan bahwa: Pertama, faktor kelangkaan sumber daya terjadi karena eksploitasi yang terus menerus dan adanya tuntutan peningkatan produksi batubara setiap tahunnya, sehingga cadangan batubara di tempat yang telah ditambang semakin menipis. Hal ini menyebabkan perusahaan harus melakukan perluasan areal tambangnya. Di lain pihak, lahan produksi pertanian masyarakat juga semakin menipis akibat aktifitas perusahaan. Kedua, faktor pertarungan hak legal atas tanah, tidak hanya terjadi karena perbedaan pandangan antara masyarakat adat Dayak Upau dengan pihak perusahaan, tetapi juga terjadi antar masyarakat yang tanahnya terjadi tumpang tindih. Ketiga, faktor relasi antara perusahaan dengan masyarakat menunjukkan bahwa perusahaan hanya hadir pada masyarakat Upau pada saat memerlukan tanah-tanah masyarakat, tidak pada saat jauh sebelumnya. Kehadiran perusahaan hanya untuk meredam konflik yang telah terjadi. Di samping itu, faktor-faktor lain yang juga menjadi penyebab dan ikut menambah kompleksnya konflik pertanahan di Desa Bilas adalah pemberian ganti rugi tanah yang tidak memadai, adanya calo-calo tanah dan permainan oknum perusahaan di tingkat lapangan. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam menyelesaikan konflik tersebut adalah (1) Membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Swasta (Tim Wasdal), (2) Melakukan fasilitasi dan mediasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik, dan (3) Melakukan peninjauan atau pengecekan lapangan. Di samping itu, upaya penyelesaian konflik juga dilaksanakan oleh tokoh masyarakat Upau agar tidak terjadi konflik kekerasan di lokasi yang menjadi objek konflik, diantaranya dengan melaksanakan aruh. Kata Kunci: Konflik Pertanahan, Pembebasan Tanah, Kepentingan, Masyarakat Adat
Kata Kunci : Analisa dampak Lingkungan