Laporkan Masalah

Evaluasi Paket Kebijakan Oktober 1988 dan Paket Kebijakan Desember 1989 Terhadap Struktur dan Kinerja Finansial Indonesia

SUJARWANTO, Sujarwanto

1998 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

INTISARI Banyaknya kisah penganiayaan terhadap anak sudah sering kita dengar. Kenyataan ini menumbuhkan kesadaran bahwa anak haruslah dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Indonesia sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the rights of the child) sejak bulan Agustus 1990. Meskipun demikian masih banyak anak yang dilanggar haknya dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Mencermati permasalahan anak yang membutuhkan perhatian tersebut, maka pada tahun 1997, atas prakarsa Menteri Sosial RI dengan Surat Keputusan Nomor 81/HUK/1997, didirikanlah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dengan maksud untuk melindungi anak dari setiap orang yang melanggar hak anak. Sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak serta hasil Semiloka Perlindungan Anak, maka pada tanggal 2-3 Februari 1999 dibentuklah Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LPA DIY) sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak. Penelitian tentang LPA (secara khusus LPA DIY) ini bersifat deskriptif karena berusaha mengetahui upaya yang dilakukan LPA dalam memberikan perlindungan bagi anak. Informan penelitian ini dipilih orang-orang yang karena posisinya memiliki pengetahuan, pengalaman dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedang uji keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber ganda yaitu membandingkan hasil informasi dari sumber yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, LPA telah melakukan upaya represif untuk menangani dan menyelesaikan kasus serta pemulihan kondisi anak melalui pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan yuridis (dengan litigasi maupun non litigasi), penyediaan shelter dan monitoring. Selain itu ada upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara sosialisasi (penyebarluasan hak-hak yang berkaitan dengan perlindungan anak dan Undang undang Perlindungan Anak). Kegiatan yang dilakukan LPA tidak terbatas pada upaya diatas, ada kegiatan pendukung yang juga dilakukan untuk perlindungan bagi anak, diantaranya pendampingan proses akte kelahiran, mediasi dan layanan hot line service. Dalam melakukan upayanya LPA menemukan berbagai kendala, diantaranya kurangnya dukungan dari masyarakat (sosialisasi yang dilakukan seringkali tidak diterima dengan baik oleh masyarakat), Belum konsistennya aparat dalam penerapan Undang-undang Perlindungan Anak (dalam penanganan kasus aparat masih menggunakan KUHP dan bukan UU Perlindungan Anak), dan Dana (untuk penyelenggaraan kegiatan, LPA sangat tergantung pada sponsor). Untuk mengatasi hambatan tersebut LPA tetap mengadakan sosialisasi Undang undang Perlindungan Anak kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyusun langkah strategis dalam mengimplementasikan UU Perlindungan Anak. Selain itu LPA juga meningkatkan kerjasama dan kemitraan untuk menggalang dana dan tenaga dalam upaya Perlindungan Anak.

Kata Kunci : Keuangan Negara, Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.