Partisipasi Politik Anggota Badan Permusyawaratan Desa Perempuan di Tiga Desa Kabupaten Gunungkidul
Supriyono, Hempri Suyatna
2017 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikINTISARI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD menjadi sangat penting untuk mengawal aspirasi kaum perempuan supaya menjadi kebijakan publik desa dan terdanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) karena pada dasarnya yang lebih mengerti kebutuhan perempuan adalah kaum perempuan itu sendiri. Dalam realisasinya saat ini meskipun Bupati Gunungkidul adalah seorang perempuan, namun belum semua desa terpenuhi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Dengan semakin besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa maka diperlukan keaktifan partisipasi politik anggota BPD perempuan agar kepentingan kaum perempuan tidak semakin terpinggirkan. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui kondisi partisipasi politik anggota BPD perempuan di Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari, Desa Nglipar Kecamatan Nglipar, dan Desa Petir Kecamatan Rongkop dalam menjalankan fungsi BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mengawasi kinerja kepala desa, serta aspek-aspek yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota BPD perempuan Desa Baleharjo yang berada di wilayah perkotaan dapat berpartisipasi aktif menjalankan fungsi BPD dalam substansi voice, akses, dan kontrol, namun kurang aktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Sedangkan dua anggota BPD perempuan Desa Nglipar yang berada di wilayah semi perkotaan, cenderung kurang aktif dalam menjalankan semua fungsi BPD. Keaktifan hanya terlihat pada substansi kehadiran. Sementara tiga anggota BPD perempuan Desa Petir yang berada di wilayah perdesaan justru dapat aktif menjalankan fungsi BPD dalam substansi voice, akses, dan kontrol. Kepentingan perempuan juga banyak yang bisa terdanai dalam APBDesa. Namun cenderung kurang aktif dalam fungsi untuk mengawasi kinerja kepala desa dalam substansi voice. Aspek-aspek yang menghambat keaktifan partisipasi anggota BPD perempuan adalah budaya patriarki, aturan lembaga, tidak terwakilinya perempuan dalam manajemen puncak, dan kurangnya pemahaman terhadap fungsi BPD. Tingkat kesulitan geografis wilayah dan waktu penyelenggaraan rapat dapat diatasi melalui kebijakan afirmatif. Sedangkan aspek pendukung partisipasi adalah adanya dukungan keluarga dan motif menjadi anggota BPD. Namun motif partisipasi anggota BPD perempuan belum dilandasi kebutuhan untuk merubah situasi yang memarginalkan perempuan. Disarankan agar BPD menerapkan kebijakan afirmatif sesuai kondisi desa masing-masing, mendorong anggota BPD perempuan untuk menambah wawasan agar dapat mengawal kegiatan berwawasan perempuan yang berhasil masuk dalam APBDesa, serta mengintensifkan pembinaan tentang fungsi, kewajiban, dan hak BPD. Kata Kunci: Partisipasi Politik Perempuan, Badan Permusyawaratan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Kata Kunci : Partisipasi Politik; Perempuan