Pengelolaan Kepemilikan Tanah melalui Local Wisdom oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Desa Adat Tenganan Pageringsingan Kabuapten Karangasem Provinsi Bali
I Dewa Ayu Putri Wirantari, Agus Heruanto Hadna
2016 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikINTISARI Penggunaan lahan di Provinsi Bali dari tahun 2003 sampai 2008 bertambah sebesar 2,553 ha dengan diikuti oleh tipe penggunaan lahan sawah yang berkurang sebesar 2,378 ha perubahan penggunaan lahan di provinsi Bali sebagain besar terjadi di Bali bagian selatan. Pergeseran luas lahan pertanian khususnya sawah menjadi penggunaan non pertanian seperti pemukiman, yang paling besar terjadi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Kota Denpasar memiliki luas wilayah 12.778 ha, dengan penggunaan lahan untuk permukiman adalah 9.756 ha atau 62,30% dan, (2) Kabupaten Badung memiliki luas wilayah 41.852 ha dengan penggunaan lahan untuk pemukiman adalah 13.387 ha. Penggunaan lahan di Bali bagian timur masih mempertahankan keberadaan lahan pertanian, di Kabupaten Karangasem penggunaan lahan pertanian seluas 60.891 ha dari luas daerah 83.954 ha, Pengelolaan serta penggunaan tanah adat merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, pengaturan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan diatur dalam undang-undang dasar, dalam pengelolaan tanah adat pemerintah daerah kabupaten Karangasem memiliki sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh bupati Karangasem yang meringkas secara detail kewenangan lokal berskala desa dengan demikian desa-desa di kabupaten Karangasem memiliki kewenangan yang mengatur desa sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan berdasarkan atas awig-awig. Peraturan adat adalah suatu wujud dari budaya yang merupakan idea tau gagasan yang ada dari dahulu sampai saat ini, serta dituangkan melalui tulisan seperti awig-awig, dapat dijelaskan bahwa peraturan adat di desa Tenganan pageringsingan adalah peraturan adat yang sangat ketat sebagaimana dalam penerapannya tidak padang bulu, tidak peduli dengan strata sosial, peraturan adat berlaku bagi semua masyarakat desa adat. Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar. Kata Kunci : Pengelolaan Tanah, Kepemilikan Tanah, Pemerintahan Daerah, Tenganan.
Kata Kunci : Pengelolaan Tanah