Pemanfaatan Media Sosial dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN):(Studi pada Facebook, Twitter, dan Instagram BNN)
Nurteta Wulansari, Kuskridho Ambardi
2016 | Tesis | Ilmu KomunikasiABSTRAK Pemanfaatan media sosial merupakan salah satu upaya kreatif yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki program Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program P4GN BNN meliputi kegiatan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, Pemberantasan serta Hukum dan Kerjasama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi media sosial BNN dalam proses komunikasi program P4GN dan untuk mendeskripsikan bagaimana pengelolaan media sosial BNN dalam penyampaian program P4GN. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa BNN memanfaatkan media sosial untuk (1) memberikan informasi upaya P4GN, (2) memberikan edukasi tentang markotika, dampak, cara pencegahan, pemulihan/rehabilitasi, dan informasi perkembangan terbaru tentang narkotika, (3) mempengaruhi pengguna media sosial untuk tidak melawan hukum dan melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika kepada BNN atau Instansi terkait, (4) berinteraksi dengan pengguna media sosial dengan tujuan memberikan pelayanan publik dan menjalin komunikasi, (5) menyesuaikan diri, yaitu mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam menyampaikan informasi program P4GN kepada khalayak. Kemudian dalam pengelolaan pemanfaatan media sosial, dapat diketahui bahwa pada tahapan pertama yaitu penelitian, humas tidak melakukan riset terkait keputusan pemanfaatan media sosial dan jenis media sosial yang akan digunakan. Penelitian diganti dengan melakukan pengamatan penggunaan media sosial di masyarakat dan sumber informasi dari media massa lain. Sehingga seberapa pentingnya pemanfaatan media sosial dan jenis media sosial yang akan digunakan oleh humas BNN tidak dapat diketahui secara detail. Tahapan kedua adalah perencanaan, humas BNN tidak memiliki pedoman pemanfaatan media sosial, sehingga tidak ada aturan yang jelas dalam pelaksanaanya, seperti proses evaluasi. Pembuatan konten di media sosial melibatkan satuan kerja di daerah, sehingga informasi dapat saling melengkapi. Tahapan ketiga adalah aktivitas, terdapat tiga informasi yang disampaikan di media sosial, yaitu 1) kebijakan-kebijakan BNN, 2) penanganan isu-isu narkoba, dan 3) kegiatan-kegiatan BNN. Humas BNN menggunakan #STOPNARKOBA di masing-masing media sosial untuk memudahkan para pengguna mencari informasi P4GN. Tahapan keempat adalah pemantauan dan evaluasi, humas BNN tidak melakukan penghitungan jumlah informasi yang dibagikan dan feedback pengguna media sosial sehingga tidak dapat diketahui keberhasilan dari pemanfaatan media sosial tersebut. Kata kunci : Pemanfaatan media sosial, media sosial, BNN, program P4GN
Kata Kunci : Media Sosial