Peran Politisi Perempuan dalam Proses Perumusan Perda Provinsi DIY No.3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Periode 2009-2014
Nur Istiyan Harun, Ratnawati
2015 | Tesis | Politik dan PemerintahanAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana peran politisi perempuan di DPRD DIY dalam proses perumusan perda no.3 tahun 2012 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Adapun aspek yang dilihat dalam konteks peran politisi perempuan ada empat hal yakni,peran politisi perempuan dalam perumusan masalah, agenda kebijakan, perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan. Teori Willian Dunn dalam Budi Winarno, menekankan bahwa dalam suatu perumusan kebijakan publik, sekelompok orang atau lembaga harus melewati tahap-tahap proses perumusan kebijakan. Dalam hal ini, peneliti mengambil empat tahap proses perumusan kebijakan yaitu perumusan masalah,agenda kebijakan,perumusan kebijakan dan penetapatan kebijakan. Terkait dengan peran politisi perempuan, Soekanto menyatakan bahwa peran merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi. Politisi perempuan yang berada di DPRD DIY merupakan perempuan yang berangkat dari kemampuan aktualisasi individu. Kemudian diharapkan dapat mewarnai organisasi atau lembaga dalam hal ini DPRD DIY, yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus sebagai langkah untuk membantu peneliti dalam merekam dan dalam pengambilan data. Karena spesifik penelitian ini ingin menjelaskan bagaimana politisi perempuan di DPRD DIY melakukan perannya dalam merumuskan perda no.3 tahun 2012, dalam suasana dimana DPRD diketahui kental dengan budaya patriarkhi. Dengan metode ini peneliti dapat mengakrabkan diri dengan subyek penelitian secara langsung dalam waktu tertentu dengan menerapkan teknik pengumpulan data melalui dokumenter dan wawancara mendalam. Dari hasil penelitian, menggambarkan bahwa dalam teori kebijakan publik, terdapat beberapa tahapan dalam proses perumusan kebijakan. Empat diantaranya adalah perumusan masalah,agenda kebijakan,perumusan/formulasi kebijakan dan penetapan kebijakan yang digunakan oleh politisi perempuan di DPRD DIY berhasil membuktikan bahwa politisi perempuan di DPRD DIY sangat berperan dalam perumusan perda no.3 tahun 2012 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Dengan beberapa fakta sebagai berikut, Pertama; peran politisi perempuan dalam perumusan masalah. Dari hasil wawancara dan dibuktikan oleh data-data yang disajikan oleh pihak notulen DPRD DIY, disimpulkan bahwa sebagian besar politisi perempuan memberikan usulan dalam rapat komisi dan pada rapat paripurna. Terkait usulan Perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan semua politisi perempuan mengungkapkan usulan-usulan mereka. Kedua; peran politisi perempuan dalam agenda kebijakan. Pada tahapan ini politisi perempuan bekerjasama dengan politisi laki-laki dalam menyusun agenda kebijakan yang akan dilakukan.(lihat : skema dari dari agenda kebijakan yang berhasil disusun). Aspek ketiga dan keempat, peran politisi perempuan dalam perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan. Data menunjukkan bahwa secara umum berdasarkan fakta dilapangan pada tahap perumusan perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, diketahui bahwa semua politisi perempuan memberikan usulan pada saat perumusan perda tersebut walaupun ada yang hanya menambahkan usulan rekannya. Namun, tidak sedikit usulanusulan terbaik lahir dari buah pemikiran politisi perempuan (baca: Peran politisi perempuan dalam pemberian usulan di pansus). Adapun tahap penetapan kebijakan merupakan tahapan vii akhir, pada rapat paripurna ini tidak ada masukan terkait Perda yang telah dirumuskan oleh pansus BA nomor 7 tahun 2012.Dengan demikian, hal ini kiranya dapat dijadikan parameter bahwa politisi perempuan di DPRD DIY sudah cukup baik dalam hal pembuatan kebijakan yang terkait dengan isu-isu keperempuanan. Kata Kunci : Peran Politisi Perempuan, Proses Perumusan Perda No.3 Tahun 2012 dan DPRD DIY
Kata Kunci : Undang-undang Perlindungan Anak