Mewujudkan Good Village Governance:(Analisis Isi Prinsip-prinsi:Transparansi, Responsivitas, Akuntabilitas, dan Partisipasi Masyarakat dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Wawan Sutopo, Hermin Indah Wahyuni
2015 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikINTISARI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan sebagai perbaikan sekaligus menggantikan ketentuan-ketentuan tentang tata kelola desa yang terdapat pada Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu kebijakan utama yang di bawa oleh undang-undang desa yang baru adalah adanya peningkatan alokasi dana yang masuk ke desa yang diperkirakan akan berkisar 700 juta sampai dengan 1,4 miliar rupiah per desa. Kebijakan yang berupa desentralisasi fiskal ke desa tersebut menunjukkan keberpihakan dan prioritas yang lebih besar dari pemerintah terhadap peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat demi terwujudnya kemakmuran masyarakat desa yang berkeadilan. Namun pemusatan dana ke desa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Desentralisasi tanpa disertai demokratisasi akan menyebabkan timbulnya pemusatan kekuasaan pada elit desa yang selanjutnya dapat melahirkan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan-tindakan koruptif yang dapat merugikan kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu menjadi penting dan menarik untuk meneliti sekaligus menjadi tujuan penelitian ini yaitu tentang bagaimana UU No. 6 Tahun 2014 mengatur demokratisasi desa yang tertuang dalam prinsip-prinsip good governance desa. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, peneliti melakukan kajian terhadap undang-undang desa yang baru ini dengan menggunakan metode analisi isi teks kualitatif. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 sudah mengatur keempat prinsip good governance melalui ketentuan-ketentuan dalam pasal maupun penjelasannya, meskipun dalam beberapa hal belum seperti kondisi ideal yang diharapkan. Transparansi masih hanya menekankan pada kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa namun belum menjamin kemudahan masyarakat untuk dapat mengaksesnya. Responsivitas pemerintah desa secara normatif sudah berupaya menggali aspirasi dan permasalahan masyarakat melalui Musrenbangdes, namun ada keharusan perencanaan pembangunan desa untuk mengacu pada perencanaan pembangunan supra desa. Selain itu belum ada pengaturan yang jelas mengenai mekanisme responsivitas anggota BPD yang menyebabkan kesulitan untuk menjamin aspirasi yang dibawa merupakan aspirasi masyarakat desa dan bukan merupakan aspirasi pribadi mereka atau kelompok elit desa. Akuntabilitas pemerintah desa lebih condong ke arah supra desa daripada masyarakat yang merupakan pemilik sebenarnya dari otoritas yang dimiliki aparat pemerintah desa. Akuntabilitas anggota BPD tidak di atur secara jelas, sehingga masyarakat tidak memiliki sarana untuk mengontrol kinerja para wakil mereka. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari perumusan, pelaksanaan, hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan desa, namun terkait dengan tingkat partisipasinya masih dipengaruhi peraturan-peraturan lain yang dapat mendukung/menghambat derajat partisipasinya. Kata kunci: good governance, tranparansi, responsivitas, akuntabilitas, dan partisipasi masyarkat
Kata Kunci : Pemerintah - Indonesia; Good Governance - Indonesia