Proses Perumusan Anggaran Belanja dan Bantuan Sosial APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
EFTRIANI, Zullya, Erwan Agus Purwanto
2014 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikINTISARI Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap tahun selalu mengalokasikan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Selama ini pengelolaan anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk kegiatan yang tidak berdampak pada peningkatan pelayanan atau kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui proses perumusan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2009-2013 dan interaksi antar aktor dalam proses perumusan anggaran serta modus penyimpangan dalam pengelolaan kedua anggaran belanja tersebut. Perspektif analisis kebijakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah politis. Logika teoritis yang menjadi dasar dari penelitian ini adalah penganggaran merupakan aktivitas politik, baik produk maupun prosesnya, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya praktik buruk yang dilakukan oleh aktor yang terlibat dalam proses tersebut. Akibatnya proses perumusan anggaran tidak menjamin terpenuhinya keopentingan publik, karena pembuat kebijakan memiliki agenda sendiri dalam perumusan kebijakan tersebut dalam rangka mewakili kepentingannya sendiri atau kelompok. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah proses perumusan kebijakan kedua anggaran tersebut bersifat elitis. Selain itu interaksi yang terjadi antar aktor yang terlibat cenderung bersifat asosiatif, yakni berupa kerjasama dan akomodasi untuk pencitraan diri elit politik dan kepentingan pribadi lainnya, bukan merepresentasikan kepentingan publik. Sebagian besar belanja hibah maupun bantuan sosial digunakan untuk operasional organisasi dan pembangunan rumah ibadah dengan kisaran nominal bantuan ratusan juta hingga milyaran rupiah. Modus penyimpangan yang terjadi selama ini dengan menempatkan orang-orang binaan atau menduduki jabatan penting dalam kepengurusan organisasi penerima bantuan. Adapun saran dari peneliti yakni (1) perlunya penetapan batas maksimal alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, serta jumlah bantuan yang diberikan kepada penerima hibah maupun bantuan sosial; (2) mengevaluasi kebijakan pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial selama ini apakah dominasi bantuan untuk pembangunan rumah ibadah masih relevan dijalankan (3) perlunya penambahan jumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebagai pengelola dana hibah dan bantuan sosial agar tidak ada yang mendominasi sehingga peluang terjadinya interaksi yang berdampak pada penyimpangan pengelolaan anggaran dapat dikurangi. Kata Kunci: perumusan kebijakan, interaksi antar aktor, belanja hibah, belanja bantuan sosial
Kata Kunci : Anggaran Daerah