Laporkan Masalah

Relasasi Kekuasaan Dan Aliran Uang Dalam Bisnis Panti Pijat (Studi Fenomenologis Pada Beberapa Panti Pijat yang melakukan Praktek Prostitusi di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang)

MEKA, Christine Erika, Soeprapto

2012 | Tesis | Sosiologi

Praktek prostitusi merupakan salah satu fenomena sosial yang bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku umum. Aktivitas prostitusi sebagai suatu fenomena sosial, selain dibenci juga disenangi oleh masyarakat. Akibatnya tidaklah mengherankan bila bisnis seks baik yang terang-terangan maupun yang terselubung telah merebak demikian luas seperti di kota-kota besar, tempat-tempat hiburan malam (panti-panti pijat), bisnis maksiat ini tumbuh dengan subur. PSK dikenakan ancaman sanksi hukuman di bawah Hukum Pidana, namun pada saat yang sama prostitusi dilegalisasi di bawah peraturan-peraturan perindustrian. Dengan adanya kontradiksi antara kelegalan perusahaan-perusahaan “pelayanan personal” dan ketidaklegalan prostitusi, relasi kekuasaan dalam prostitusi cenderung menjadi kompleks dan beragam. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana Relasi Kekuasaan dan Aliran Uang dalam Praktek Prostitusi di Panti Pijat di kecamatan Oebobo, Kota Kupang”. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi yang berlangsung pada panti-panti pijat di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. (2) mengetahui bagaimana relasi kekuasaan yang terjadi dalam prostitusi pada panti-panti pijat di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. (3) mengetahui aliran uang dalam prostitusi pada pantipanti pijat di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang secara langsung dilakukan di tiga panti pijat yang ada di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Untuk keperluan mengumpulkan data dalam penelitian ini, selain menggunakan studi kepustakaan juga dilakukan wawancara langsung secara mendalam dengan para informan dan sekaligus observasi di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi pada tiga panti pijat di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang antara lain para therapist/PSK, tamu/pelanggan dan germo/mami. Relasi kekuasaan dalam praktek prostitusi di panti-panti pijat Kecamatan Oebobo dikontrol oleh mami baik atas mobilitas sosial, kerja dan penghasilan mereka. Selain itu ada beberapa pihak yang ikut mengambil bagian dari bisnis prostitusi yang berkedok panti pijat ini, yaitu aparat pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang seakan-akan membiarkan saja bisnis prostitusi ilegal ini berlangsung padahal jelas para. Preman adalah pihak yang turut membantu kelancaran aktivitas di panti-panti pijat ini dan mereka mendapat imbalan untuk itu. Yang berikut adalah sopir taxi, yaitu pihak yang menghubungkan tamu dengan mami, dan mereka mendapat imbalan untuk itu, baik dari tamu maupun dari therapist/PSK itu sendiri. Pendapatan yang diperoleh para therapist/PSK baik dari jasa memijat maupun dari aktivitas prostitusi tidak sepenuhnya menjadi hak mereka (PSK). Mereka (therapist/PSK) diwajibkan membagi hasil dengan para germo/mami tersebut. Pada panti pijat TR sesuai perjanjian para therapist/PSK harus membagi pendapatannya dengan mami sebesar 60 : 40, sedangkan pada panti pijat HR dan SK sama, yaitu harus berbagi pendapatan sebesar 50 : 50. Bagian yang menjadi hak mami, harus teralokasi lagi untuk aparat Pemerintah Daerah sebesar Rp 1.500.000 /bulan, aparat Kepolisian sebesar Rp 1.000.000/bulan dan preman sebesar Rp 500.000/bulan. Sedangkan sisanya menjadi milik pekerja, yang harus dipotong lagi dengan setoran wajib harian dan bulanan. Kata kunci: kekuasaan, uang dan prostitusi

Kata Kunci : Bisnis


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.