Laporkan Masalah

Efektifitas Pastisipasi Masyarakat Dalam Perbaikan Pelayanan Publik (Studi Kasus Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pe

ISWAHYUDI, Fajar , Warsito Utomo

2012 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Partisipasi masyarakat saat ini dibutuhkan dalam perbaikan pelayanan publik. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat, sebagai pedoman pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektifitas partisipasi masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik dan faktor yang mempengaruhinya. Khususnya pada pelaksanaan metode Permenpan No. 13 Th. 2009. Lokus penelitian ini adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang telah mengaplikasikan metode ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menemukaan bahwa pelaksanaan metode Permenpan No. 13 Th. 2009 di Dinas Perijinan, jika dianalisis dengan 8 anak tangga partisipasi masyarakat dari Arnstein (1969) termasuk kedalam anak tangga placation pada tingkat tokenism. Jika dianalisis dengan tingkatan partisipasi masyarakat menurut Moynihan (2003) termasuk kedalam tingkat partisipasi masyarakat penuh dengan akses masyarakat kepada pengambilan keputusan perbaikan pelayanan publik sempit. Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan partisipasi masyarakat belum memberdayakan masyarakat secara maksimal dan belum memberikan akses kepada masyarakat secara luas kepada pengambilan keputusan perbaikan pelayanan publik. Namun, jika dianalisis dengan bentuk partisipasi menurut Wilcox (1994) termasuk kedalam bentuk konsultasi. Pemerintah mengkonsultasikan permasalahan pelayanan publiknya kepada masyarakat. Bentuk ini dinilai telah sesuai dengan kondisi Dinas Perijinan yang akan melakukan perbaikan pelayanan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi, dan kemampuan untuk mengelola pengaduan. Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor kesadaran dan komunikasi mempengaruhi pelaksanaan metode Permenpan No. 13 Th. 2009. Bentuk kesadaran yang dimaksud adalah kesadaran kritis. Pemerintah telah menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik. Masyarakat juga menyadari perannya yang penting untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan pelayanan publik. Untuk itu perlu dilakukan metode Permenpan No. 13 Th. 2009. Sedangkan bentuk komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi partisipatif. Pada bentuk tersebut Pemerintah dan masyarakat membangun pengertian bersama mengenai permasalahan pelayanan publik dan bagaimana langkah untuk menyelesaikannya. Kata Kunci: partisipasi masyarakat, perbaikan, pelayanan publik

Kata Kunci : Pelayanan Publik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.