Implementasi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Dalam Penyusunan Rp JMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010-2015
GUNAWAN, Indra, Nunuk Dwi Retnandari
2012 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikTesis dengan judul “Implementasi Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 dalam Penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010-2015” bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perencanaan dan penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara dengan merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, termasuk pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam merencanakan dan menyusun RPJMD dengan mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi dari Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif yang akan menjawab pertanyaan penelitian berdasarkan data yang dicari dari beberapa sumber, baik data primer maupun sekunder. Sumber-sumber data yang dimaksud antara lain dari wawancara dengan para responden dan pihak-pihak yang terkait dan juga sumber dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan dan pembuatan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yaitu dengan merumuskan perencanaan pembangunan dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang tersedia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam lingkup provinsi Sulawesi Utara dalam Jangka Waktu 2010-2015. Dalam proses perencanaan ini, dirumuskan juga visi sebagai suatu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Setiap visi dilengkapi dengan misi yang merumuskan upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan misi tersebut. Misi secara keseluruhan berjumlah 15 misi yang dapat digunakan sebagai garis pedoman upaya pencapaian visi. Visi dan misi tersebut telah dilengkapi dengan indikator kinerja yang dapat digunakan sebagai acuan evaluasi keberhasilan program. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah telah melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Kata Kunci : Implementasi Peraturan Pemerintah