Laporkan Masalah

Peran lembaga Adat Mosalaki Dalam Penyelesaian Konflik Hak Tanah Ulayat Di Kelurahan Wolojita Kecamatan Wolojita Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur

MARIA ENGGELINA IKU SAKASARE, Wawan Mas’udi

2010 | Tesis | Ilmu Politik

Penelitian ini secara garis besar berbicara mengenai peran Mosalaki dalam penyelesaian konflik perebutan hak kuasa atas tanah ulayat antara sesama keturunan Mosalaki di Kelurahan Wolojita, Kecamatan Wolojita Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mosalaki merupakan lembaga adat yang ada di Ende. Mosalaki juga sebutan ketua lembaga adat tersebut. Mosalaki adalah elit lokal yang ada di daerah Wolojita Ende Flores. Sampai dengan saat ini Mosalaki masih tetap eksis di Ende umumnya dan Wolojita. Peran Mosalaki sangat beragam, antara lain penguasa atas tanah adat / ulayat, sebagai pemimpin upacara adat, sebagai penguasa hukum adat dan sebagai penjaga dan pengurus tradisi sakral nenek moyang. Dengan peran ini Mosalaki mempunyai kuasa yang besar. Mosalaki sebagai ketua lembaga adat, sangat dipercaya masyarakat dalam menyelesaikan berbagai macam konflik yang terjadi padahal sudah ada pihak yang berwajib antara lain kelurahan dan pihak keamanan. Kepercayaan ini dikarenakan masyarakat menganggap bahwa bahasa Mosalaki adalah bahasa yang berasal dari nenek moyang mereka. Begitu banyak konflik yang sudah diselesaikan oleh Mosalaki, tetapi konflik perebutan hak kuasa atas tanah ulayat di Lingkungan Kopemoe Kelurahan Wolojita Kecamatan Wolojita inilah yang sampai saat ini belum diselesaikan. Konflik ini awal mulanya terjadi diakibatkan dari penebangan pohon sebagai batas tanah, karena sebelum diberlakukannya pilar sebagai batas tanah, di Wolojita pohon berumuran panjanglah batas tanahnya. Kedua belah pihak merasa mempunyai kewenangan dan hak yang sama atas penguasaan tanah ulayat karena sama – sama juga merupakan keturunan Mosalaki. Konflik ini dipicu oleh faktor ekonomi dimana harga tanah mulai mahal. Dalam penyelesaian konflik tanah ulayat tersebut Mosalaki berperan sebagai konsiliator dan mediator dimana, Mosalaki memanggil kedua belah pihak, mendengarkan kronologis kejadian, memberikan saran dan memberikan solusi, namum cara – cara yang dilakukan oleh Mosalaki ini belum membuahkan hasil yang sesuai dengan keinginan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa, Mosalaki hanya berani dan tegas dalam menyelesaikan konflik yang terjadi pada masyarakat yang bukan keturunan Mosalaki saja, sedangkan pada sesama keturunan Mosalaki, mereka tidak tegas dalam proses penyelesaian. Kata kunci: Elit lokal, konflik dan peran

Kata Kunci : Konflik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.