MAKNA KEBIJAKAN KOMUNIKASI Studi Evaluatif Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan
MARWAN, Nunung Prajarto
2010 | Tesis | Ilmu KomunikasiDalam konteks apa makna kebijakan komunikasi keputusan Menteri Nomor :15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency) di seluruh Indonesia, hal tersebut merupakan cerminan makna yang tersirat dan tersurat bahwa : Berpangkal dari suatu proposisi bahwa metode interprestasi yang diutamakan hasilnya dalam menyelesaikaan masalah dan merupakan alat bantu (media) antara komunikan dan komunikator merupakan pesan menjadi umpan balik untuk dapat memahami yang terkandung baik tersirat maupun tersurat.Interprestasi hukum komunikasi dilakukan dalam hal peraturannya ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada perisriwa konkret. Untuk itu harus dipahami bahwa makna yang terkandung perlu Interprestasi secara benar agar teks peraturan tidak digunakan multi tafsir karena sudah jelas dan mudah dipahami. Makna kebijakan komunikasi dapat ditafsikan sekalipun tidak diatur dalam Undang-undang akan tetapi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan maka kebijakan komunikasi tersebut dilarang dan sebaliknya meskipun tidak diatur dalam peraturan perundangan kebijakan komunikasi dibutuhkan dalam kepastian hukum,keadilan dan kemanfaatan maka bearti kebijakan komunikasi tersebut dibolehkan.Dalam praktik kebijakan komunikasi,tidak ada prioritas dalam penggunaan metode interpretasi, oleh karena itu metode interpretasi dapat digunakan sendiri-sendiri, dapat pula disinergikan dengan beberapa metode interpretasi sekaligus, dalam hal ini pelaksana kebijakan mempunyai kebebasan atau tidak terikat harus menggunakan metode interpretasi tertentu, tetapi yang penting bagi pelaksanaan kebijakan adalah dapat tepat sasaran kepastian hukum,keadilan dan kemanfaatan, dan dapat memperjelas ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut untuk masyarakat banyak dalam mewujudkan Negara kesejahteraan. Diperlukan pemasukan masyarakat untuk mengkritisi Kebijakan komunikasi agar kebijakan tersebut memiliki nilai dan manfaat sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Dengan diterbitkan peraturan menteri dan peraturan Komisi Penyiaran (KPI) yang bersifat mengatur tidak melupakan cara pembuatan Kebijakan ada hal-hal khusus yang perlu diperhatikaan, yaitu bahasa, keseragaaman istilah atau terminologi, kalimat-kalimat yang terlalu panjang, penggunaan berbagai perkataaan yang kurang perlu, terlalu banyak menggunakan reserves dan pengecualian-pengecualian, persoalan yang dapaat timbul dari reserves dan pengecuaalian, penggunaan istilah bahasa asing, penggunaan ejaan yang resmi, dan cara menyebut (anhalen) peraturan perundang-undangan.Terbit kebijakan komunikasi dalam bentuk Keputusan Menteri Merupakan kemajuan untuk mengarahkan bagi kegiatan stasiun radio FM bersedia melaksanakan kanal frekuensi secara ad-hoc, lewat kewenangan KPI pusat maupun KPI Daerah untuk dapat menindaklanjuti peraturan menteri tersebut akan tetapi tidak melupakan azas hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tampak bahwa arahan implemntasi kebijakan penyiaran radio Fm tidak berbeda dengan diarahkan pada industri penyiaran Radio-televisi swasta ditanah air disini diperlukan Demokrasi kebijakan penyiaran di Indoensia.
Kata Kunci : Radio