Akuntabilitas pelayanan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Tanah Di Kantor Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta
VIENGKHAM SIMMALAYVONG, Samudera Wibawa
2010 | Tesis | Manajemen dan Kebijakan PublikUntuk mewujudkan pemberian pelayanan publik yang semakin baik maka kemudian pemerintah memberlakukan Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang nomor 25 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undangundang nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 yang lebih menitikberatkan otonomi pada daerah Kabupaten/Kota, oleh karena pada kenyataannya daerah kabupaten/kotalah yang dalam pelaksanaan sehari-harinya berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dengan demikian daerah kabupaten/kota pulalah yang secara langsung maupun tidak langsung lebih memahami serta dapat menampung masukan-masukan berupa keluhan maupun kritikan ataupun sumbangan pemikiran dari masyarakat. Berdasarkan fakta-fakta, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana akuntabilitas pelayanan publik yang diberikan di kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan beberapa faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini hanya difokuskan pada kasus penyediaan jasa administrasi untuk KTP dan akta tanah. Akuntabilitas pelayanan publik menunjukkan sejauh mana penerapan layanan disesuaikan berdasarkan nilai-nilai pengukuran atau eksternal antara norma-norma masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif menggunakan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Berdasarkan analisis dan hasil interpretasi, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas pelayanan publik yang diberikan di Kecamatan Wirobrajan dianggap baik. Akuntabilitas yang baik dalam penyediaan pelayanan di kantor Kecamatan Wirobrajan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: budaya paternalisme yang tidak kuat dari para pegawai, etika pelayanan yang baik yang dimiliki pegawai dan kontrol publik yang efektif pada manajemen pelayanan publik. Untuk meningkatkan akuntabilitas di masa depan, disarankan bagi pemerintah daerah untuk 1) Peninjauan ulang prosedur akta tanah agar lebih mudah dan efisien dalam dalam bentuk biaya yang murah dalam proses peralihan hak (jual-beli, hibah dan waris) serta waktu penyelesaian yang cepat, 2) Peningkatan sosialisasi tentang prosedur pelayanan publik khususnya akta tanah, 3) Harus ada kepastian tentang penyelesaian pelayanan publik khususnya dalam pelayanan Sertifikat Tanah., 4) Perlu adanya Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan advokasi kebijakan pelayanan akta tanah. Kata-kata kunci: akuntabilitas, pelayanan publik, budaya paternalisme, etika pelayanan, kontrol publik.
Kata Kunci : Pelayanan Umum