Laporkan Masalah

Politik Pendidikan (Studi Kasus Formulasi Kebijakan Alokasi 20 Persen APBN Untuk Pendidikan)

ANDHYKA MUTTAQIN, Erwan Agus Purwanto

2010 | Tesis | S2 Ilmu Administrasi Publik

Penelitian ini bermula dari munculnya sebuah isu tentang anggaran 20 persen untuk pendidikan yang diikuti dengan Keputusan MK No. 026/PUUIII/ 2005 tertanggal 22 Maret 2006 yang menyatakan selama anggaran pendidikan belum mencapai 20 persen sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945, maka APBN akan selalu bertentangan dengan UUD 1945. Peneliti berusaha memunculkan bagaimanakah sebenarnya perjalanan formulasi kebijakan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan tersebut dan dinamika politik yang ada didalamnya. Sebagai dasar kebijakananya adalah amandemen ke-empat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yang menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”diturunkan menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1) yaitu “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisa perjalanan formulasi kebijakan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan dan untuk mengetahui dinamika politik yang terjadi selama proses formulasi tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian sekaligus untuk interpretasi data adalah dengan teori group yang gagas oleh Thomas R. Dye dengan teori ekonomi politik. Teori group berusaha menggambarkan dan memetakan para aktor yang berpengaruh dalam formulasi kebijakan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dengan teori group tersebut bisa melihat pada titik keseimbangan mana pengaruh kelompok tersebut bergeser dan perubahan kebijakan yang terjadi pada proses formulasi kebijakan alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Dengan teori ekonomi politik ada tiga hal yang bisa menjadi rujukan. Pertama, dalam membuat kebijakan memang tidak terlepas dari tendensi kelompok ataupun pribadi yaitu tendensi kebutuhan maupun tendensi kekuasaan. Kedua para aktor pembuat kebijakan dalam pandangan ekonomi politik mempunyai bargaining yang kuat dalam membuat kebijakan, Ketiga penilaian terhadap kebijakan kalau dilihat segi ekonomi politik kita bisa melihat alasan atau latar belakang pemikiran (rasionalitas) dan apa agenda tersembunyi (hidden agenda) dari para pembuat kebijakan (policy makers) atau rezim yang berkuasa. Dari hasil penelitian di simpulkan bahwa dalam pembahasan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dilaksanakan pada amandemen ke-empat UUD 1945 yang menghasilkan keputusan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan agar pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat (1) yang menjadi titik terang bagi dunia pendidikan. Selama ini, tarik ulur terjadi karena masih adanya perdebatan mengenai alokasi 20 persen anggaran tersebut. Didalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sidiknas yaitu pasal 49 ayat (1) disebutkan Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen…Redaksional itulah yang menjadi perdebatan sehingga proses formulasi kebijakan berjalan sangat lama.

Kata Kunci : Politik Pendidikan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.