RESPONSIVITAS ANGGARAN TERHADAP PEREMPUAN (Studi Terhadap Alokasi Anggaran Belanja Langsung APBD Kota Yogyakarta pada Dinas Kesehatan Tahun 2007 – 2009)
Asri Widya Mulyaningrum, Ambar Widaningrum
2010 | Tesis | Ilmu Hubungan InternasionalKebijakan anggaran daerah mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya pengalokasian anggaran harus memenuhi azas keadilan. Namun realitasnya, ditemukan bias gender dan kepentingan dalam APBD. Besaran alokasi anggaran program/kegiatan yang ditujukan bagi kelompok gender perempuan pada APBD Kota Yogyakarta Tahun 2006 hanya sebesar 0,01 persen dari total belanja. Di sektor kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta hanya mengalokasikan 5 persen dari total belanja daerah tahun 2006. Itupun, hanya seperempatnya yang digunakan untuk belanja non kedinasan. Alokasi anggaran untuk program kesehatan yang memungkinkan perempuan untuk mendapat manfaat besar hanya Rp 1,26 milyar. Hal tersebut menunjukkan kesehatan perempuan belum mendapatkan perhatian besar dalam anggaran. Praktek bias anggaran juga tercermin dari adanya penghitungan gaji ganda bagi aparatur. Ditemukan alokasi yang diperuntukkan bagi aparatur pada pos belanja publik yang besarnya mencapai 58 persen dari total belanja publik. Kecenderungan tersebut mencerminkan kebijakan anggaran daerah masih mengabaikan hak-hak perempuan terhadap APBD. Padahal perempuan juga memiliki hak atas APBD, salah satunya hal untuk mendapatkan alokasi anggaran yang memadai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya. Realitas diatas mendorong untuk dilakukan analisis terhadap APBD Kota Yogyakarta pada tahun-tahun berikutnya. Penelitian dilakukan untuk mengetahui responsivitas APBD Kota Yogyakarta pada tahun 2007 – 2009 dengan mencermati anggaran belanja langsung program/kegiatan kesehatan perempuan pada Dinas Kesehatan. Responsivitas tersebut dilihat dari komitmen Kepala Dinas Kesehatan dalam pemanfaatan anggaran belanja langsung, alokasi anggaran dan asumsi yang digunakan dalam pengalokasian anggaran. Untuk mengukurnya peneliti menggunakan indikator antara lain menjadikan perempuan sebagai target sasaran (gender targeted), kesesuaian dengan kebutuhan dan komposisi penggunaan. Penelitian ini berbasis pada metode penelitian kualitatif dengan memanfaatkan data kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan gambaran yang utuh atas jawaban pertanyaan penelitian. Kesimpulan yang diperoleh, anggaran belanja langsung kesehatan perempuan pada Dinas Kesehatan tidak responsif terhadap permasalahan kesehatan perempuan. Komitmen Kepala Dinas Kesehatan cukup responsif dalam mengatasi permasalahan kematian ibu dan bayi dan status gizi yang rendah serta membuka peluang agar aspek kesehatan lain mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam anggaran. Mata anggaran yang ada baru relevan dengan masalah kesehatan maternal dan status gizi. Alokasi untuk aspek tersebut menyerap sebagian besar anggaran kesehatan perempuan. Akibatnya aspek kesehatan untuk kekerasan berbasis gender, penyakit degeneratif, kesehatan seksual, kesehatan remaja dan lansia mendapatkan alokasi yang minim. Tren alokasi baik nominal maupun riil juga tidak responsif. Hanya aspek kesehatan maternal yang bergerak positif dan konsisten. Tren alokasi tidak sesuai dengan tingkat inflasi yang terjadi dan tren peningkatan alokasi untuk aparat jauh lebih besar dibanding alokasi untuk masyarakat. Pengalokasian anggaran ditekankan pada permasalahan penting dan mendasar yang nantinya akan digeser pada permasalahan lain. Namun asumsi ini tidak diterapkan sehingga permasalahan lain tidak mendapat peningkatan perhatian. Akibatnya penentuan alokasi anggaran tidak sesuai dengan dinamika terjadi. Kata kunci : anggaran, responsif perempuan,, kesehatan perempuan
Kata Kunci : Anggaran; Perempuan