KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN TKI DALAM PEMENUHAN HAK DASAR TKI DI LUAR NEGERI (STUDI KASUS: TKI DI ARAB SAUDI)
Fudianti Anggani, Dafri Agussalim
2009 | Tesis | Ilmu Hubungan InternasionalDari kasus-kasus pelanggaran hak-hak dasar yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah terutama di Arab Saudi, menjadi keprihatinan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Kebijakan dan peraturan perundangan yang telah dirumuskan oleh pemerintanh Indonesia menjadi prinsip yang menggarisbawahi proses penempatan TKI di luar negeri. Sesuai dengan tujuan untuk memberikan kontribusi perlindungan bagi keselamatan dan kesejahteraan TKI, walaupun diakui sangat sulit untuk menyusun dan membuat suatu peraturan yang dapat memuaskan semua pihak akan tetapi tetap saja pemerintah sedapat mungkin dapat mengupayakan untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan semua pihak yang terkait. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada hak TKI yang dilanggar saat masa penempatan adalah tunduk pada negara setempat mengikuti kedaulatan territorial suatu negara. Program penempatan TKI ke Arab Saudi memang merupakan prospek yang cukup baik bagi pemerintah Indonesia terlebih semakin banyak permintaan akan tenaga kerja. Disatu sisi program ini menjadi salah satu alternative atau solusi dari permasalahan pengganguran dan keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri, disisi lain program ini memunculkan masalah baru dengan kasus kekerasan yang menimpa TKI akibat pengguna jasa yang kurang menghargai dan menghormati hakhak pekerja. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas TKI, kualitas penyelenggaraan program penempatan TKI serta kualitas perlindungan hukum bagi TKI baik pada proses pemberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air. Meskipun demikian baik pemerintah Indonesia ataupun Arab Saudi senantiasa mengupayakan berbagai tindakan dalam memberikan perlindungan bagi TKI dan penanganan berbagai permasalahan yang menimpa TKI. Mediasi melalui jalan diplomasi bilateral digunakan sebagai solusi, tapi perannya masihlah lemah, terbukti dengan ketiadaan MoU dan masih enggannya pihak Arab Saudi untuk mau menandatangani MoU ketenagakerjaan dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah memang menghadapai tantangan yang besar dalam realisasi perlindungan TKI di Arab Saudi dengan adanya perbedaan landasan hukum yang dianut, termasuk tata cara beracara yang berlaku antara di Indonesia dan Arab Saudi. Dasar negara yang di gunakan Arab Saudi sendiri mengindikasikan bahwa sistem politik yang diakuai tidak mengadopsi hukum internasional, seperti dalam penerapan isu HAM dan gender karena Arab Saudi tidak ikut meratifikasi semua konvensi yang menyangkut dua isu tersebut. Akibatnya banyak kasus TKI di Arab Saudi diselesaikan menurut wewenang pemerintah setempat dan posisi pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan yang mereka ambil. Masalah ini menjadi sangat menarik melihat nota kesepakatan yang sampai sekarang belum terumuskan dalam sebuah perjanjian dengan Arab Saudi memunculkan masalah baru bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil kebijakan dalam penanganan TKI.
Kata Kunci : Tenaga Kerja