IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PELARANGAN PELACURAN DI KOTA TERNATE
Ahmad Marua, Agus Heruanto Hadna
2010 | Tesis | Manajemen dan Kebijakan PublikPandangan masyarakat tentang perilaku pelacuran sebagai suatu perilaku yang melanggar norma agama, nilai-nilai moral dan adat istiadat masyarakat, pandangan ini selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Kota Ternate yang menjadikan Ternate sebagai Kota Budaya menuju masyarakat Madani. Atas pertimbangan diatas dan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan kebijakan yang diwujudkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang pelarangan pelacuran yang telah di implementasikan oleh Satpol PP Kota Ternate sebagai implementor, namun sampai saat ini masih saja terjadi praktek-praktek pelacuran. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengatahui bagaimanakah proses implementasi perda dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya, dalam penulisan ini terdapat dua variabel yaitu dependen variabel (proses implementasi) dan independen variabel (faktor pengaruh). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, metode ini dimaksudkan untuk menggambarkan secara jelas fenomena-fenomena implementasi pelacuran dan faktor-faktor yang mempengaruhi implemetasi Perda. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu, Walikota Ternate/perangkatnya, Anggota DPRD Kota Ternate, Implementor, tokoh agama, tokoh masyarakat/LSM, pengusaha dan pelacur sebagai target group, serta sumber lain yang terkait dan dapat dipertanggunggung jawabkan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sejak perda ini diimplementasikan oleh implementor justru terjadi peningkatan praktek pelacuran, ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi Perda pelacuran yaitu Perda tersebut belum mampu menampung aspirasi sebagian masyarakat termasuk pelacur sebagai target group, sosialisasi Perda masih tergantung pada implementor saat melakukan penyidikan, penyidikan yang tidak terjadwal, kegiatan operasional masih bertumpu pada satu seksi/unit, komitmen implementor yang masih bersifat ambigu, serta dukungan dari berbagai tokoh secara langsung terhadap implementasi Perda pelarangan pelacuran masih kurang. Sesuai hasil penelitian yang menunjukkan praktek pelacuran semakin meningkat, maka sebaiknya pemerintah lebih berkomitmen dalam mengimplementasi perda dalam memeberikan rehabilitasi sosial kepada pelacur, setelah adanya rehabilitasi barulah implementor lebih tegas dalam menegakkan Perda. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pelacuran
Kata Kunci : Peraturan; Prostitusi