PERSEPSI DAN RESPON ORANG TUA ARFAK TERHADAP PERGESERAN NILAI PERKAWINAN ADAT SUKU BESAR ARFAK DI KELURAHAN MANOKWARI BARAT, KABUPATEN MANOKWARI, PAPUA BARAT
YAKONIAS SALABAI, Heru Nugroho
2010 | Tesis | SosiologiMasyarakat Suku Besar Arfak, yang berada di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari merupakan salah satu bagian dari masyarakat Papua yang memegang teguh adat istiadat perkawinan. Namun seiring dengan perkembangan zaman adat istiadat perkawinan Suku Besar Arfak secara perlahan-lahan mengalami pergeseran nilai sebagai akibat dari pengaruh terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana persepsi dan respon orang tua Arfak terhadap pergeseran nilai adat perkawinan Suku Besar Arfak di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, serta persepsi mereka tentang UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi terhadap orangtua Arfak atau pihak-pihak yang terlibat dalam adat istiadat perkawinan Arfak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua Arfak, baik yang berasal dari Suku Arfak Meyah, Hatam Sougb dan Moile memiliki pola persepsi yang sama bahwa telah terjadi pergeseran nilai adat perkawinan hampir pada semua aspek, seperti pada aspek perjodohan dengan diterimanya budaya pacaran; maskawin dengan bertambahnya jenis maskawin; prosesi perkawinan dengan adanya prosesi perkawinan singkat; pengurusan anak dengan adanya kecenderungan mengutamakan anak sendiri daripada anak saudara; hak waris dengan peniadaan hak waris untuk perempuan; poligami dengan adanya penolakan terhadap tradisi poligami dan perceraian dengan banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Respon orang tua Arfak terhadap fenomena pergeseran nilai adat perkawinan Suku Besar Arfak menunjukkan pola respon yang berbeda. Sebagian orang tua Arfak tetap bersikukuh mempertahankan dan melaksanakan nilai adat perkawinan Arfak. Sebagian orang tua Arfak yang lain menerima perubahan atau penambahan selama tidak meninggalkan prinsip-prinsip yang pokok dalam adat perkawinan Suku Besar Arfak Dalam hubungannya dengan penerapan Hukum Positif atau UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, persepsi orang tua Suku Besar menunjukkan pola yang berbeda. Pola persepsi pertama (diikuti sebagian besar orang Arfak) menunjukkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan mereka tetap bersikukuh mempertahankan nilai adat perkawinan Suku Besar Arfak. Pola persepsi kedua, selain melaksanakan apa yang menjadi nilai adat perkawinan Arfak, mereka juga dapat mempertimbangkan urgensi UU Perkawinan karena pada dasarnya UU. Perkawinan banyak yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam nilai adat perkawinan Suku Besar Arfak. Pergeseran nilai yang terjadi pada adat perkawinan Suku Besar Arfak adalah akibat perubahan sosial yang disebabkan oleh semakin tinginya taraf pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat Arfak. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dampak modernisasi dan akulturasi budaya ikut memberikan andil dan kontribusi terhadap perubahan nilai perkawinan adat pada masyarakat Arfak. Kata Kunci: Adat Perkawinan Suku Besar Arfak, Perjodohan, Maskawin, Prosesi Perkawinan, Poligami Perceraian dan Akulturasi Budaya
Kata Kunci : Perkawinan