MODEL KELEMBAGAAN PENGELOLAAN AIR BERSIH SENSITIF KONFLIK DI KOTA KUPANG
THRESE ELDA NDOLU EOH, Purwo Santoso
2010 | Tesis | Ilmu PolitikAir bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang keberadaannya tidak dapat digantikan dengan komoditi yang lain. Kondisi sumber daya air amat dipengaruhi oleh kondisi topografi dan geologi. Sumber air dapat berasal dari wilayah yang secara administrasi berbeda, hal ini dikarenakan karakteristik dasar sumber daya air yang bersifat alamiah dan merupakan bagian dari siklus alam (daur hidrologi). Akibatnya ketersediaan air tidak merata baik dari aspek waktu, tempat, jumlah maupun mutu. Paradigma pengelolaan sumber daya air, konflik dan kelangkaan, serta alternatif model kelembagaan adalah inspirasi dalam pembuatan model untuk menjawab isu penting terkait ketersediaan, kebutuhan dan pemanfaatan air bersih, penyebab dan dinamika konflik penyediaan air bersih, serta model kelembagaan pengelolaan air bersih sensitif konflik. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model kelembagaan pengelolaan air bersih yang handal dalam mengelola konflik dan sanggup mengatasi kelangkaan air bersih. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Fokus penelitian ini adalah menjajagi model kelembagaan pengelolaan air bersih yang ideal yang mampu mengelola konflik serta mengatasi kelangkaan air bersih. Lokasi penelitian adalah di Kota Kupang. Kelembagaan pengelolaan air bersih di Kota Kupang yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat meliputi kelembagaan pemerintah (PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang) dan kelembagaan masyarakat (pedagang air dan pemilik sumur gali). Dengan adanya 2 kelembagaan pemerintah (PDAM) pada satu wilayah, maka dibutuhkan kerjasama antar pemerintah daerah terutama menyangkut aset dan sumber air mengingat karakteristik air yang tidak mengenal batas administrasi sehingga dalan pengelolaannya perlu dilakukan secara terpadu. Model kelembagaan pengelolaan air bersih sensitif konflik adalah model pengelolaan yang dilakukan dengan kerjasama antar pemerintah daerah. Hal-hal yang dapat dikerjasamakan meliputi : penyediaan investasi berupa aset PDAM Kupang untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Kupang termasuk upaya untuk menyediakan dana guna perbaikan pipa dan kerusakan lainnya sehingga mampu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang akan membayar retribusi dan kompensasi pengambilan air baku yang berasal dari sumber yang berada diwilayah Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang bertanggung jawab atas usaha pelestarian daerah tangkapan air dengan tujuan agar debit air pada sumber-sumber air tersebut dapat dipertahankan, PDAM Kota akan membayar retribusi dan kompensasi pengambilan air baku yang berasal dari sumber air yang dimiliki Kabupaten Kupang. Kerjasama tersebut dapat ditindaklanjuti dengan membentuk lembaga kerjasama dimana pembagian tugasnya adalah bahwa lembaga kerjasama akan mengelola semua air baku sedangkan PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Kota Kupang mempunyai tugas untuk mendistribusikannya. Kata kunci : Model kelembagaan air bersih, kelangkaan air, konflik.
Kata Kunci : Konflik Daerah