Lembaga Ulama Dan Kebijakan Daerah : Studi tentang Peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Proses Penyusunan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh
MUHAMMAD NAS, Bambang Purwoko
2009 | Tesis | Ilmu PolitikPenyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bersifat istimewa dan prinsip otonomi seluas-luasnya yang diatur dengan Undangundang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam merupakan salah satu aspek dalam penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sudah menjadi kebijakan negara. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan keistimewaan Aceh berpedoman kepada qanun Aceh. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai mitra Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam penetapan kebijakan daerah terutama pada pembentukan qanun Aceh. Kehadiran lembaga ini diharapan pelaksanaan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinir dan dapat berlangsung dari semua aspek kehidupan masyarakat. Kebijakan daerah menjadikan MPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bagian dari lembaga keistimewaan Aceh, seolah-olah ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menghidupkan suasana syariat Islam yang sudah menjadi kebijakan negara. Akan tetapi dalam prakteknya, fungsi MPU pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pembentukan sebuah rancangan qanun Aceh ternyata belum berjalan dengan baik. Ada dua faktor yang menjadikan MPU Aceh belum bisa berperan dalam penetapan kebijakan daerah. Pertama, faktor internal, yaitu anggota Dewan Paripurna Ulama (DPU) pada MPU yang punya otoritas dalam perumusan pertimbangan tenyata pasif dalam melakukan aktifitas perkantoran, Sekretariat bukan jabatan struktural jenjang eselon, dan ego sektoral ulama masih mendominasi para ulama pada MPU Provinsi Aceh. Kedua, faktor eksternal yaitu lembaga MPU belum memiliki tata cara pemberian pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam penetapan kebijakan daerah, Keraguan aparatur daerah terhadap pelaksanaan syariat Islam juga menjadi faktor penghambat bagi MPU Aceh dalam menjalankan fungsinya selama ini. Berdasarkan faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa MPU Provinsi Aceh selama ini hanya semacam simbolik daerah saja, diperlukan pada kegiatankegiatan serimonil sebagai penghormatan bagi komunitas ulama. Dengan kata lain, komunitas ulama diakomodir dalam suatu lembaga daerah hanya untuk mencapai politik akomodasi agar terhindar dari konflik vertikal antara pemerintah dengan sekelompok elemen masyarakat yang ada di Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa MPU Provinsi Aceh secara kelembagaan belum pernah menghasilkan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh dan DPRA atau sebaliknya Pemerintah Aceh dan DPRA tidak pernah meminta pertimbangan MPU dalam pembentukan sebuah rancangan qanun Aceh. Walaupun demikian, dari hasil penelitian menemukan bahwa qanun-qanun tentang pelaksanaan syariat Islam yang berlaku sekarang ini di Aceh, semua draft awal rancangan qanun adalah hasil prakarsa para ulama pada MPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kata Kunci; Ulama, Lembaga Keistimewaan dan kebijakan daerah.
Kata Kunci : Lembaga Dakwah