Laporkan Masalah

Kebijakan Pengelolaan Konflik Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Laut Dalam Otonomi Daerah Di Kabupaten Bangkalan, Sampang Dan Pasuruan

Agus Subianto, Agus Heruanto Hadna

2009 | Tesis | Manajemen dan Kebijakan Publik

Konflik nelayan di perairan Selat Madura telah terjadi lebih dari satu dekade (1993 – 2004) yakni pada masa Orde Baru, Reformasi hingga Otonomi Daerah, dengan bentuk konflik yang cenderung semakin terbuka dan anarkis. Konflik mengakibatkan 15 perahu, mesin dan alat tangkap dibakar dengan kerugian mencapai lebih dari 186 juta rupiah, bahkan merenggut korban 8 orang nelayan tewas dan 9 orang menderita luka- luka, serta aktivitas melaut terganggu. Otonomi Daerah hasil reformasi telah memberikan ’ruang’ keleluasaan pada daerah, khususnya dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan laut, sebagai konsekuensinya daerah memberikan ’kekuasaan’ pada rakyatnya untuk memanfaatkannya, namun pemanfaatan sumberdaya perikanan laut tersebut telah menimbulkan konflik nelayan antar daerah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk pemanfaatan sumberdaya perikanan laut di Selat Madura oleh nelayan Bangkalan, Sampang dan Pasuruan pada Era Orde Baru hingga Otonomi Daerah ? (2) Bagaimana bentuk konflik antar nelayan pada periodesasi ’rezim’ pemerintahan ? (3) Bagaimana bentuk kebijakan pengelolaan konflik pemanfaatan sumberdaya perikanan laut di Era Otonomi Daerah dan faktor-faktor apa yang menjadi ’trigger’ atau ’akselerator’ konflik nelayan menjadi konflik terbuka dan anarkis serta bagaimana strategi penyelesaiannya ? Penelitian dilakukan di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pasuruan dengan mengeksplor kasus konflik nelayan yang terjadi sejak tahun 1993 – 2004, melalui wawancara mendalam dengan keluarga korban, pelaku, petinggi/klebun, aparat Kamladu/Kamla serta pihak dan saksi Islah di Masjid Ampel Surabaya dengan didukung data dari instansi berwenang. Thesis dalam penelitian ini adalah pemanfaatan sumberdaya perikanan laut sebagai Common-Pool Resources/CPR telah menimbulkan ’tragedy’ yang bersifat anarkis tidak hanya disebabkan oleh etika yang buruk, moralitas yang kurang serta perundang-undangan yang tidak mendukung sebagaimana perspektif Garrets Hardin, namun juga diakibatkan oleh perubahan ’rezim’ pemerintahan. Kebijakan Otonomi Daerah telah mengubah kewenangan pengelolaan sumberdaya di wilayah laut yang sebelumnya terpusat menjadi ‘ruang’ kewenangan terdesentralisasi pada daerah. Sementara itu, kebijakan pengelolaan konflik pemanfaatan sumberdaya perikanan laut dalam penerapannya di Era Otonomi Daerah justru menjadi ‘trigger’ konflik terbuka menjadi anarkis. Konflik nelayan pada awalnya merupakan konflik tertutup, namun berkembang menjadi konflik terbuka dan berubah menjadi bersifat anarkis. Konflik nelayan masih berpotensi akan terjadi kembali seiring belum adanyanya solusi secara mendasar, karenanya ketika ada ‘trigger’ konflik akan cenderung kembali bersifat anarkis. Analisis membuktikan bahwa ‘akar’ penyebab konflik nelayan yaitu adanya perbedaan kepentingan diantara nelayan, sebagaimana bentuk penggunaan teknologi penangkapan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan laut (common property) yang semakin langka, antara nelayan tradisional (Bangkalan) dengan nelayan modern (Sampang dan Pasuruan). Tingginya jumlah pemanfaat properti dan beragamnya jenis alat tangkap yang dipergunakan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan laut oleh nelayan modern (Sampang dan Pasuruan). Runtuhnya rezim Orde Baru menuju Era Otonomi Daerah telah mengubah pengelolaan atas sumberdaya perikanan laut sebagai sumberdaya milik bersama (Common-Pool Resource/CPR) dari terpusat menjadi kewenangan daerah, sehingga mengubah pola pengelolaan atas “common property” dari ‘open access menjadi ‘controlled access’. Sementara itu, kebijakan pengelolaan konflik pemanfaatan sumberdaya perikanan laut pada Era Otonomi Daerah justru menimbulkan ’tragedy’ menjadi konflik terbuka dan anarkis. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan konflik pemanfaatan sumberdaya perikanan laut pada Era Otonomi Daerah menjadi ‘trigger’ atau ‘akselerator’ konflik nelayan dari konflik terbuka menjadi anarkis. Kerusakan dan kelebihan pemanfaatan sumberdaya properti bersama (CPR) yang mengakibatkan semakin langkanya sumberdaya perikanan laut, lebih disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan kelestarian sumberdaya dan etika yang buruk dari nelayan, sebagaimana ditunjukkan dalam pemilihan penggunaan alat tangkap, serta ketiadaan perundang-undangan yang mengatur kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan sumberdaya milik bersama (CPR) dalam suatu ‘pool’ atau wilayah perairan yang sama telah menimbulkan ‘tragedy’, sebagaimana dalam perspektif Hardin maupun Ostrom. Perubahan kewenangan pengelolaan sumberdaya milik bersama (CPR) dari pemerintah pusat kepada daerah atau dari open access menjadi controlled access menyebabkan individu nelayan berkepentingan ikut terlibat dalam menjaga keberlangsungan sumberdaya tersebut, mengakibatkan konflik cenderung semakin keras, sebagaimana perspektif Simmel. Sejalan dengan Perspektif Migdal dalam Hubungan Negara dan Masyarakat, menunjukkan Pola hubungan saling mencurigai (Distrust), sebagaimana konflik yang bersifat tertutup berkembang menjadi konflik terbuka dan anarkis diakibatkan menurunnya ‘legitimasi’ masyarakat terhadap negara, sehingga negara lemah (weak) dan ‘gagal’ (failure) mengambil peran dalam mengendalikan masyarakat yang kuat (strong), inisiatif dan partisipatif sebagai ‘manifestasi’ demokrasi yang digulirkan Era Reformasi/Transisi dan Otonomi Daerah. Selanjutnya guna meniadakan potensi konflik nelayan di perairan Selat Madura perlunya kebijakan : (1) Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu melalui Pembentukan Institusi Kerjasama antar Daerah dalam pemanfaatan common property/CPR; (2) Meningkatkan status Keputusan Gubernur menjadi Peraturan Daerah Propinsi tentang Pengaturan Nelayan Andon. Key word : Kebijakan Pengelolaan Konflik, Sumberdaya Milik Bersama (Common-Pool Resource/CPR), Otonomi Daerah.

Kata Kunci : Konflik; Otonomi Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.